tech

Lindungi Data Warga, Kemkomdigi Periksa PSE Worldcoin dan World ID

Penulis Nadira Sekar
May 14, 2025
Foto: Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar (dok. Komdigi)
Foto: Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar (dok. Komdigi)

ThePhrase.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memanggil Tool for Humanity (TFH), pengelola layanan Worldcoin, World ID, dan World App, untuk meminta klarifikasi menyeluruh terkait operasional serta kepatuhan hukum layanan digital mereka di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pertemuan klarifikasi yang berlangsung selama tiga jam pada Rabu (7/5) difokuskan pada evaluasi kepatuhan TFH terhadap regulasi yang berlaku, terutama dalam hal perlindungan data pribadi.

“Adapun poin-poin utama yang dibahas dalam pertemuan itu meliputi penjelasan alur bisnis dan ekosistem produk TFH, penilaian atas kepatuhan TFH terhadap regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia, termasuk praktik pemberian insentif finansial dalam pengumpulan data pribadi,” ujar Alexander di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Pertemuan tersebut juga membahas keamanan data biometrik pengguna, khususnya pengumpulan retina dan retina code. Selain itu dibahas juga kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), batas tanggung jawab antar entitas dalam ekosistem TFH, relasi World ID dengan identitas digital nasional, serta perlindungan data pribadi anak dan teknologi yang digunakan untuk tujuan tersebut.

“Kami tegaskan di sini bahwa hasil rapat klarifikasi akan dibahas internal dan dilanjutkan dengan analisis teknis terhadap aplikasi dan peninjauan kebijakan privasi dari TFH. Keputusan resmi atas hasil evaluasi ini akan diumumkan dalam waktu dekat,” tegas Dirjen Alex.

Alexander juga menyampaikan bahwa aplikasi Worldcoin sebenarnya telah beroperasi di Indonesia sejak 2021 melalui entitas lokal yang sudah terdaftar sebagai PSE di Kemkominfo, yang kini bernama Kemkomdigi. Namun, TFH baru terdaftar secara resmi pada 2025.

“Jadi kalau dikatakan tidak diawasi sebenarnya sudah diawasi, dilakukan pengawasan dan ada analisis terhadap apa yang dilakukan oleh teman-teman Penyelenggara Sistem Elektronik tersebut, analisisnya sedang didalami. Makanya ini yang kemudian kita lanjutkan kemarin dengan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait,” katanya.

Dari hasil klarifikasi, TFH mengungkapkan telah mengumpulkan lebih dari 500.000 data retina dari pengguna Indonesia. Saat ini, izin PSE mereka berstatus suspend, dan seluruh aktivitas pemindaian retina oleh enam operator mereka telah dihentikan.

Kemkomdigi mengimbau seluruh penyelenggara layanan digital untuk memastikan status pendaftaran mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan aktivitas digital yang mencurigakan.

Pihaknya juga menegaskan komitmennya untuk melindungi hak privasi warga dan memastikan seluruh PSE di Indonesia patuh terhadap peraturan, terutama dalam hal keamanan dan etika pengelolaan data pribadi. [nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic