ThePhrase.id - Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) secara resmi menaikkan harga tiket kegiatan memancing (sport fishing) bagi wisatawan. Harga tiket baru yang diterapkan mencapai Rp5 juta per orang, naik drastis dari tarif sebelumnya sebesar Rp25.000.
Peningkatan tarif ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang ditetapkan pada 30 September 2024, beberapa minggu sebelum berakhirnya masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, dan diberlakukan mulai 30 Oktober 2024.
Kepala BTNK, Hendrikus Rani Siga, menjelaskan bahwa kenaikan tarif memancing ini bertujuan untuk mengurangi gangguan terhadap populasi ikan di kawasan konservasi.
“Alasan yang saya peroleh karena kegiatan ini mengganggu satwa liar terutama ikan yang ada di kawasan konservasi sehingga harus diberikan kompensasi yang seimbang,” kata pria yang akrab dipanggil Hengki ini, dilansir detik.com.
Ia menambahkan bahwa tarif tinggi ini diberlakukan untuk mengurangi aktivitas memancing di kawasan konservasi. Menurutnya, keberadaan ikan di kawasan tersebut harus dilindungi layaknya satwa lainnya di Taman Nasional Komodo.
Selain sport fishing, aktivitas lain di kawasan Taman Nasional Komodo yang dikenai tarif tinggi adalah penggunaan alat profesional untuk fotografi dan videografi komersial. Tarif bagi wisatawan domestik ditetapkan sebesar Rp2 juta untuk fotografi dan Rp10 juta untuk videografi per paket di setiap lokasi. Sementara itu, wisatawan asing dikenakan biaya Rp5 juta untuk fotografi dan Rp20 juta untuk videografi per paket di setiap lokasi.
Berikut harga tiket masuk Taman Nasional Komodo dilansir dari laman resmi TN Komodo:
Tiket masuk pengunjung
Hari kerja:
Akhir pekan:
Tiket masuk kendaraan air
Kapal pesiar:
Scuba diving (menyelam): Rp25.000/orang
Sport fishing (memancing): Rp5 juta/orang.
Tiket video dan foto
[nadira]