ThePhrase.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan selama 2 bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000.
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
• Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
• Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
• Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
• Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bagi Anda yang memenuhi syarat dan memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia maka dana BSU 2025 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.
Untuk mengecek apakah Anda terdatar sebagai penerima BSU bisa mengecek pada link https://bsu.kemnaker.go.id/
Masukkan NIK dan nanti akan muncul daftar penerima BSU tahun 2025.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan dana BSU tidak boleh digunakan untuk judi online (judol). Menurutnya, ada mekanisme hukum yang berlaku jika BSU digunakan untuk judol.
"Ya nanti ada mekanisme hukum yang berlaku kalau bantuan ini digunakan untuk hal-hal yang tidak baik seperti judol," kata Gibran di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (18/7/2025) pagi.
Menurut Gibran, pemerintah memiliki mekanisme untuk melakukan penelusuran atau tracing terhadap rekening yang bermain judol. Wapres meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) untuk bekerja sama melakukan pemantauan terhadap penerima BSU yang digunakan untuk judol. (Rangga)