
ThePhrase.id - Lippo Group resmi menghibahkan sekitar 30 hektare lahan di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kepada negara untuk mendukung pembangunan rumah susun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Proses hibah dilakukan melalui Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sebelum aset tersebut diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk dikelola dalam program penyediaan hunian terjangkau.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk menyediakan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Pemerintah menargetkan pembangunan sekitar 141 ribu unit rumah susun subsidi di atas lahan hibah tersebut, menjadikannya salah satu proyek hunian vertikal terbesar di Indonesia. Program ini diharapkan dapat membantu mengurangi backlog perumahan sekaligus menjadi solusi atas keterbatasan lahan di kawasan perkotaan, khususnya wilayah penyangga Jakarta yang memiliki kebutuhan hunian tinggi dan harga tanah yang terus meningkat.
Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani menyampaikan bahwa proyek tersebut akan dijalankan melalui Danantara Housing dengan fokus pada penyediaan rumah susun subsidi bagi MBR. Selain pembangunan fisik, Danantara juga menyiapkan skema pembiayaan agar cicilan rumah tetap terjangkau.
"Kita juga akan menghitung berapa pastinya agar bisa cicilan ini tidak memberatkan dan benar-benar bisa dilakukan oleh masyarakat berpenghasilan rendah," kata Rosan.
Untuk mendukung pembiayaan, Danantara turut menggandeng sektor perbankan, baik untuk kebutuhan pembangunan maupun fasilitas kredit bagi calon penghuni.
Sementara itu, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) menegaskan bahwa proyek rumah susun MBR tersebut terpisah dan tidak berkaitan dengan proyek Apartemen Meikarta. Perseroan hanya berkontribusi melalui hibah lahan, sedangkan seluruh proses perencanaan, pembangunan, pendanaan, hingga pengawasan berada di bawah tanggung jawab pemerintah dan Danantara.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hibah lahan tersebut tidak akan dikenakan pajak karena merupakan bagian dari dukungan terhadap program prioritas nasional pembangunan dan renovasi 3 juta rumah.
Ia juga menegaskan kesiapan Kementerian Keuangan untuk mempercepat proses birokrasi agar hibah dapat segera direalisasikan dan tidak menghambat pelaksanaan proyek yang dinilai memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, Danantara, BPKP, dan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan seluruh aspek administrasi dan legalitas dalam waktu dua bulan sehingga pembangunan dapat segera dimulai. [nadira]