
Thephrase.id - Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabumig Raka sudah memasuki dua tahun pemerintahannya, tepatnya pada 20 Oktober 2026. Berbagai program sudah dijalankan, ada yang berhasil tapi banyak juga yang harus dibenahi, salah satunya program makan bergizi gratis (MBG).
MBG menjadi salah satu program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo. Diluncurkan pada 6 Januari 2025, program ini dirancang untuk memperbaiki kualitas konsumsi pangan, memenuhi kebutuhan gizi anak, dan mendukung tumbuh kembang generasi muda. Pemerintah juga menempatkan MBG sebagai bagian dari upaya jangka panjang mengatasi masalah gizi, termasuk stunting, sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Sasarannya tidak hanya siswa sekolah. Program ini juga mencakup balita serta ibu hamil dan menyusui. Dengan menyediakan makanan tanpa biaya bagi penerima, pemerintah berharap hambatan ekonomi keluarga untuk mendapatkan makanan bergizi dapat dikurangi. Bagi anak sekolah, asupan makanan yang cukup diharapkan mendukung konsentrasi, kehadiran, dan proses belajar. Namun, manfaat tersebut tetap bergantung pada kualitas makanan, kecukupan zat gizi, serta konsistensi pelaksanaan di lapangan.
Di luar urusan gizi, MBG dirancang untuk menggerakkan perekonomian lokal. Kebutuhan bahan pangan dalam jumlah besar berpotensi membuka pasar bagi petani, peternak, nelayan, pedagang, dan pelaku usaha kecil. Dapur-dapur pelayanan juga membutuhkan tenaga kerja untuk memasak, mengemas, dan mendistribusikan makanan. Jika rantai pasok dikelola dengan baik, belanja negara untuk MBG dapat berputar di daerah dan menciptakan lapangan kerja baru.
Skala pelaksanaannya berkembang sangat cepat. Berdasarkan data Badan Gizi Nasional (BGN), pada awal Januari 2026 program ini telah menjangkau sekitar 55,1 juta penerima manfaat, didukung 19.188 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di 38 provinsi. Angka tersebut merupakan capaian pada awal 2026, bukan jumlah terbaru per Oktober.
Data pemerintah yang lebih mutakhir menunjukkan bahwa hingga 31 Agustus 2026, MBG telah menjangkau sekitar 56,99 juta penerima manfaat, atau 76,45 persen dari target 74,56 juta orang. Angka ini menunjukkan bahwa perluasan program masih berjalan, tetapi cakupan layanan belum sepenuhnya memenuhi target yang ditetapkan. BGN juga menyebut telah mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima dalam proses penajaman sasaran program.
Pertumbuhan tersebut sekaligus memperlihatkan besarnya tantangan operasional yang harus dihadapi negara. Ribuan dapur harus mengolah makanan setiap hari, memenuhi kebutuhan bahan baku, menjaga sanitasi, mengatur waktu distribusi, serta memastikan makanan tiba dalam keadaan layak konsumsi.
Ketika makanan bergizi berubah menjadi sumber Risiko
Di balik tujuan memperbaiki gizi masyarakat, pelaksanaan MBG menghadapi persoalan serius berupa kasus dugaan keracunan makanan di berbagai daerah.
Sepanjang 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 12.658 anak mengalami keracunan yang dikaitkan dengan pelaksanaan MBG. Angka tersebut dihimpun untuk periode Januari hingga Desember 2025.
Situasinya berlanjut pada 2026. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat 12.656 korban keracunan sepanjang Januari hingga awal Agustus 2026. Jika digabungkan dengan data yang mereka catat sejak 2025, totalnya mencapai 40.759 korban di 36 provinsi.
Jawa Tengah tercatat sebagai wilayah dengan porsi korban terbesar menurut JPPI, yakni 34 persen dari total yang mereka himpun. Jawa Timur berada di urutan berikutnya dengan 18 persen, disusul Jawa Barat sebesar 9 persen. Ketiga provinsi tersebut menyumbang sekitar 61 persen dari total korban dalam catatan organisasi itu.
Catatan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara juga memperlihatkan lonjakan insiden di wilayahnya. Sepanjang 2025, lembaga itu mencatat 107 siswa menjadi korban dalam satu peristiwa keracunan. Pada 2026, jumlah korban yang tercatat meningkat menjadi 789 orang dalam delapan insiden berbeda, yang tersebar di Kabupaten Karo, Pakpak Bharat, Mandailing Natal, Asahan, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Dairi, dan Kota Medan.
Anggaran raksasa, pengawasan yang tertinggal
Besarnya cakupan MBG diikuti kebutuhan anggaran yang luar biasa besar. Dalam APBN 2026, pagu awal Badan Gizi Nasional mencapai Rp268 triliun. Setelah penajaman belanja, pagu BGN menjadi Rp229,75 triliun, dengan Rp218,77 triliun dialokasikan untuk program MBG. Hingga 16 September 2026, realisasi anggaran MBG tercatat Rp139,77 triliun atau 63,89 persen dari pagu tersebut.
Anggaran jumbo itu seakan memberi kesempatan kepada sejumlah pihak untuk dapat menikmatinya. Untung, Kejaksaan Agung berhasil mengendus praktek culas di tubuh Badan Gizi Nasional.
Pada 3 Juni 2026, Kejagung menetapkan tiga mantan pejabat tinggi BGN sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Menurut penyidik Kejagung, salah satu dugaan modus dalam perkara tersebut adalah penunjukan yayasan yang tidak memenuhi persyaratan dan memiliki afiliasi dengan pihak tertentu untuk menjadi mitra pengelola SPPG. Penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa.
Kejagung juga menyebut dugaan penyelewengan insentif SPPG. Dalam keterangan pada 4 Juni 2026, penyidik menyatakan BGN memberikan insentif sekitar Rp6 juta per hari kepada SPPG, dan tiga mantan pejabat tersebut diduga menyelewengkan dana insentif untuk keuntungan pribadi.
Perkara ini kemudian berkembang dengan penetapan tersangka lain. Pada Juni 2026, Kejagung menetapkan Asep Soemantri, yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony Sonjaya, serta Andri Mulyono, komisaris perusahaan penyedia motor listrik, sebagai tersangka.
Pada 2 Oktober 2026, Kejagung mengumumkan penetapan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik melalui PT Yasa Artha Trimanunggal. Para tersangka yang disebut terdiri atas empat pihak swasta—Andri Mulyono, YY, AA, dan GB—serta Kolonel Cpl Budi Utomo, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan tersebut.
Menurut Kejagung, pengadaan dengan nilai sekitar Rp1,2 triliun itu diduga melibatkan pengondisian pemenang, spesifikasi barang, harga perkiraan sendiri, dan perusahaan pembanding untuk memenangkan vendor tertentu. Penyidik juga mengungkapkan bahwa jumlah pengadaan yang semula 25.644 unit berubah menjadi 21.801 unit. Namun, berdasarkan keterangan saksi yang dikutip penyidik, realisasi pekerjaan secara riil baru mencapai 2.117 unit hingga 20 Maret 2026.
Penyidik menduga terdapat berita acara serah terima yang menyatakan pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen, yang kemudian digunakan dalam proses pembayaran.
Selain motor listrik, penyidikan juga menyinggung dugaan pengadaan barang yang berkaitan dengan operasional SPPG. Pada Juni 2026, kuasa hukum Sony Sonjaya menyampaikan adanya dugaan pengadaan CCTV dan alat sidik jari dengan nilai kontrak lebih dari Rp300 miliar. Menurut keterangan kuasa hukum tersebut, perangkat yang dikontrak diduga tidak terpasang sesuai rencana.
Rangkaian perkara tersebut memperlihatkan beberapa titik rawan sekaligus: pemilihan mitra yang diduga tidak memenuhi syarat, potensi afiliasi antara pengambil keputusan dan penerima manfaat, dugaan penggelembungan harga, serta persoalan kesesuaian antara kontrak dan barang yang benar-benar disediakan. (M Hafid)