features

Lipsus Karhutla (Part 6): Penegakan Hukum, Belajar dari Australia

Penulis Aswandi AS
Aug 31, 2026
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Foto: Dok. ThePhrase.id/Ferian Ibrahim)
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Foto: Dok. ThePhrase.id/Ferian Ibrahim)

ThePhrase.id - Toni Boyd (57 tahun), seorang guru sekolah dasar yang tinggal di Woodford, New South Wales Australia, kedatangan seorang mahasiswa asal Indonesia  tinggal di rumahnya untuk program summer course di Negeri Kanguru itu.  Toni memperkenalkan cara hidup masyarakat Australia,  terutama yang tinggal di suburb area seperti dirinya. Wooford, desa atau perkampungan  tempat tinggal Toni, terletak di Great Westren Highway, 93 km ke arah barat Sydney.

Woodford masuk wilayah administrasi City of Blue Montains, New South Wales. Blue Mountains adalah kawasan dengan sebagian besar wilayahnya hutan belantara dengan gugusan perbukitan, ngarai dan jurang  dalam yang jarang terjamah manusia.  Di wilayah ini terdapat kawasan hutan lindung Greater Blue Mountains seluas 1,03 juta hektar atau setara dengan 10.300 kilometer persegi.

“Lihat gugusan gunung itu,” Toni menunjuk barisan pegunungan saat mereka berdiri di sebuah bukit di Katoomba menyaksikan sunset. “semakin sore warnanya makin biru hingga menjadi biru tua ketika matahari terbenam. Dari situlah nama wilayah ini diambil, Bule Mountains.”

Sebagai induk semang, Toni memperkenalkan kehidupan sehari-hari masyarakat Australia dan cara mereka memperlakukan alam dan lingkungan sekitar.  Australia punya undang-undang lingkungan dan perlindungan satwa yang sangat ketat.  Seorang yang ketahuan memelihara burung atau satwa liar tanpa ijin akan ditangkap pihak berwenang negara itu. Toni sendiri memilih mencintai burung-burung liar di sekitar rumahnya dengan menyediakan tempat makan khusus yang digantung di depan rumahnya. Setiap pagi burung-burung paruh bengkok, seperti Cockatiel,  Gallah, Corella, Lorikeet datang bergantian.

Lipsus Karhutla  Part 6   Penegakan Hukum  Belajar dari Australia
Toni Boyd (berkaus putih) guru sekolah dasar di Woodford, New South Wales Australia. (Foto: Aswandi AS)

Sebulan sekali Toni berjalan kaki berkeliling hutan dan semak-semak di sekitar perkampungannya. Sebuah kebiasaan yang disebut warga lokal dengan Bushwalking.  Kebiasaan ini membuat fisik warga di Woodford cukup prima.  Toni Boyd, perempuan 57 tahun, terbiasa jalan kaki ke kantor pos berjarak 3 km dari rumahnya. Bushwalking, yang menjadi kebiasaanya itu hanya boleh melintasi area umum,  bukan properti pribadi seperti lahan atau pekarangan warga. Kawasan hutan lindung dan daerah konservasi, hanya boleh dimasuki bushwalker dengan mematuhi aturan yang terpampang di pintu masuk. Aturan itu di antaranya larangan merokok atau menyalakan api, riding atau berkuda,  menebang atau memotong pohon dan lain-lain.  

Aturan-aturan itu dimaksudkan untuk mencegah kebakaran karena Australia adalah salah satu negara yang paling rawan dengan kebakaran hutan. Pada musim panas, dahan dan ranting serta daun yang rontok di musim gugur lalu menjadi sangat kering dan mudah sekali terbakar.  Pecikan api dari gesekan sepatu kuda dengan batu atau pohon kering yang keras dapat memicu kebakaran besar.

“Kan enggak ada yang tahu kalau kita merokok atau menyalakan api di sini?” mahasiswa Indonesia itu menyela ketika Toni menjelaskan tentang aturan-aturan di hutan lindung yang sedang mereka lewati siang itu.

“Betul, tapi saya tak mau menjadikan diri saya sebagai pelanggar hukum,” jawab Toni singkat.

Lipsus Karhutla  Part 6   Penegakan Hukum  Belajar dari Australia
Suasana suburb area (pinggiran kota) di New South Wales Australia. (Foto: Aswandi AS)

Kegiatan lain Toni di hari libur Toni adalah membersihkan pekarangan rumahnya.  Mowing atau memotong rumput merupakan kegiatan rutin  yang harus dilakukan secara periodik. Ada aturan di lingkungannya, rumput tidak boleh dibiarkan tinggi agar tak menjadi sarang ular atau hewan bahaya lain.  Dahan-dahan pohon dan perdu dirapikan dan sisa potongannya dikumpulkan di pojok pekarangan yang berbatasan dengan pekarangan tetangganya. 
“Dibakar sekarang?” tanya mahasiswa Indonesia itu. 
“Nanti sore. Siang ini saya urus ijinnya dulu.”

Peraturan atau UU perlindungan hutan dan lahan Australia

Australia memiliki sejumlah regulasi untuk melindungi hutan dan lingkungannya.

1. Environment Protection and Biodiversity Conservation Act 1999. Ini adalah Undang-Undang Pemerintah Federal Australia  yang menjadi standar nasional perlindungan keanekaragaman hayati, perdagangan kayu internasional dan antarnegara bagian. Semua aktivitas kehutanan lokal wajib tunduk pada standar lingkungan nasional yang ketat.

2. Undang-Undang Tingkat Negara Bagian (Forestry Acts). Setiap negara bagian memiliki undang-undang kehutanan sendiri untuk mengatur klasifikasi hutan, hak komersial, reboisasi, dan izin penebangan di wilayah mereka. Negara Bagian New South Wales misalnya memiliki aturan Forestry Act 2012 yang mengatur pengelolaan hutan melalui badan Forestry Corporation of New South Wales untuk mengelola hutan produksi negara.

3. Untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan aturannya ada pada masing-masing negara bagian. New South Wales (NSW) memiliki Rural Fires Act 1997  yang  mengatur manajemen risiko, kewajiban pengurangan bahaya kebakaran, izin pembakaran, serta pemberian sanksi atau denda berat bagi pelanggar.  (Aswandi AS)

Tags Terkait

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic