features

Lipsus Korupsi Agraria: Modus Kuasai Lahan

Penulis Aswandi AS
Sep 28, 2026
Ilustrasi korupsi agraria. (Foto: Dok. ThePhrase.id/Ferian Ibrahim)
Ilustrasi korupsi agraria. (Foto: Dok. ThePhrase.id/Ferian Ibrahim)

ThePhrase.id -  Warga Perumahan Panorama Serpong, di Tangerang Selatan, Banten, pagi itu heboh karena beredar surat yang menyatakan tanah perumahan yang mereka tempati sejak 2008 itu sedang digugat ke pengadilan.  Dalam surat itu disebut penggugat adalah para ahli waris pemilik tanah itu yang menyebut jual beli tanah itu tidak sah. Lahan  seluas 8,2 hektar itu  memiliki beberapa girik atas nama pemilik sebelum dijual ke pengembang. 

Warga pun berembug untuk mengetahui apa latar belakang munculnya gugatan  terhadap tanah yang mereka tempati.  Sebab, masing-masing kepala keluarga sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) sesuai dengan tipe dan ukuran tanah yang mereka miliki. Perumahan itu, terdapat 557 unit rumah dengan berbagai tipe yaitu 27/72, 36/72, 45/90, 48/96, 45/105, 70/120, 90/90, dan 50/90. 

Dari penelusuran awal, penyebar informasi itu adalah seorang bernama Supriadi (bukan nama sebenarnya) yang dalam satu minggu terakhir sering duduk-duduk di pos satpam.  Supriadi mengaku sebagai pensiunan TNI, dan bisa mengenakan kaos loreng dan topi rimba yang biasa dipakai anggota TNI.  Dari tangan Supriadi ini kemudian ada surat susulan berupa somasi kepada pengembang dan warga perumahan untuk  tidak menempati lahan yang bukan haknya. Somasi itu berasal dari sebuah law firm dengan tanda tangan seorang pengacara dari law firm tersebut. 

Beberapa warga diutus menemui pengembang untuk memastikan proses pembelian tanah dan pemecahan sertifikatnya sah.  Semua dokumen pembelian lengkap  dan sertifikat yang dipegang warga juga sah secara hukum.

“Abaikan saja orang-orang itu pak. Itu modus orang cari duit dengan cara menakut-nakuti warga agar warga menuntut pengembang untuk ngasih uang damai,” kata bagian legal pengembang.

Dari penelusuran warga diketahui ternyata Supriadi itu bagian dari sindikat yang terdiri preman, advokat dan oknum di BPN. Oknum ini adalah informan tentang tanah-tanah yang di kawasan itu yang bisa dijadikan target. Dia juga yang mengurus segala administrasi kepemilikan, jika kemudian gugatan itu menang di pengadilan.   Di belakang sindikat ini ada donatur  yang membiayai operasionalnya.

Tanah yang Disewa

Hal serupa juga terjadi pada Himma (nama samaran), seorang pengusaha yang menyewa lahan seluas 2 hektar di Jalan Puspiptek Raya, di depan kampus Unpam 2.   Tanah itu digunakan untuk kantor usahanya. Sebagian dijadikan lahan parkir, lapak dan kios yang disewanya lagi kepada penjual makanan, toko alat tulis, dan lain-lain. 

Dia sudah menempati tanah itu selama dua tahun, ketika tiba-tiba datang 6 orang yang mengatakan lahan yang ditempatinya dalam proses gugatan di pengadilan.  Orang-orang ini kemudian memasang plang peringatan  bahwa tanah itu dalam pengawasan kantor hukum A. Dua diantara 6 orang itu adalah orang yang berseragam aparat dengan mengenakan uniform lengkap dari kesatuannya.

Modusnya sama, bahwa ada proses yang tidak sah dalam jual beli tanah itu. Pihak ahli waris disebut menyerahkan kepada kantor hukum yang ada di plang tersebut untuk mengurusnya. Himma dan semua pedagang diinstruksikan segera pindah karena menempati lahan dalam sengketa. Kepala rombongan keenam orang itu meminta Himma menyebut nama pemilik yang menguasai lahan tersebut. 

Himma kemudian menghubungi kerabatnya yang anggota TNI untuk membantunya menghadapi kelompok ini.  Belakangan diketahui, ternyata ada seseorang yang ingin menguasai lahan itu untuk dijadikan dapur MBG.  Orang itu menggunakan jasa sindikat tanah untuk menguasai lahan itu.  Setelah beberapa kali datang, orang-orang itu tidak pernah datang lagi begitu melihat ada anggota TNI sering duduk dan ngopi-ngopi di salah satu kantin di lahan tersebut. (Aswandi AS) 

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic