
Thephrase.id - Persoalan tanah di Indonesia seperti persoalan yang tidak pernah benar-benar selesai. Menteri datang dan berganti, kebijakan diperbarui, satuan tugas dibentuk, sertifikat dibagikan, hingga aparat penegak hukum dilibatkan. Namun sengketa lahan terus muncul, sementara sebagian konflik lama bertahan selama puluhan tahun.
Dalam sekitar empat tahun terakhir, persoalan itu melewati tiga kepemimpinan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN): Hadi Tjahjanto, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Nusron Wahid.
Hadi Tjahjanto memimpin ATR/BPN sejak Juni 2022 hingga Februari 2024. Setelah itu AHY mengambil alih hingga Oktober 2024. Sejak Oktober 2024, kursi Menteri ATR/Kepala BPN ditempati Nusron Wahid.
Ketiganya datang dengan pendekatan yang berbeda. Hadi menekankan reforma agraria dan penyelesaian konflik di lapangan. AHY memperkuat pendekatan pemberantasan mafia tanah melalui kolaborasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Sementara Nusron mencoba memperluas pendekatan penyelesaian dengan memilah konflik berdasarkan karakter dan status tanah.
Tetapi data konflik agraria menunjukkan persoalannya jauh lebih besar daripada sekadar sertifikat ganda atau praktik mafia tanah.
Cara Hadi Tjahjanto Urus Sengketa Lahan
Ketika Hadi Tjahjanto ditunjuk menjadi Menteri ATR/Kepala BPN, salah satu pesan utama Presiden Joko Widodo adalah mempercepat penyelesaian sengketa lahan dan persoalan sertifikat tanah.
Hadi kemudian mencoba membawa penyelesaian konflik keluar dari meja birokrasi. Pada Januari 2023, misalnya, ia turun langsung menemui warga Curahnongko, Jember, yang berkonflik dengan PTPN XII. Konflik tersebut telah berlangsung lebih dari setengah abad. Warga meminta redistribusi tanah sekitar 332 hektare.
Hadi juga mendatangi sejumlah titik konflik di Surabaya dan menyatakan kasus-kasus pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun harus segera dicarikan skema penyelesaiannya.
Pendekatan serupa terlihat ketika Hadi menangani konflik masyarakat Suku Anak Dalam di Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Konflik yang telah berlangsung sekitar 28 tahun itu ditandai dengan penyerahan sertifikat hak kepemilikan bersama kepada 516 kepala keluarga Suku Anak Dalam serta 268 kepala keluarga masyarakat Desa Jadi Mulya.
Dalam kerangka yang lebih besar, Hadi mendorong reforma agraria sebagai instrumen penyelesaian konflik. Ia menyebut negara harus hadir karena masyarakat yang berkonflik memiliki hak yang sama sebagai warga negara.
Namun persoalannya tidak sederhana. Hadi sendiri mengakui terdapat konflik yang muncul akibat irisan kewenangan dan ego sektoral antar-lembaga.
Di sinilah persoalan klasik pertanahan Indonesia terlihat. BPN dapat memiliki kewenangan administrasi pertanahan, tetapi tidak semua konflik berada semata-mata di ranah administrasi. Sebagian bersinggungan dengan aset negara, kawasan hutan, perkebunan, pertambangan, proyek pembangunan, hingga putusan pengadilan.
Pada sisi pemberantasan mafia tanah, pemerintah mencatat 86 kasus menjadi target operasi sepanjang 2023. Sebanyak 62 kasus disebut telah diselesaikan dengan 159 tersangka.
Tetapi keberhasilan menyelesaikan kasus mafia tanah tidak otomatis berarti konflik agraria selesai. Mafia tanah adalah salah satu bagian dari persoalan pertanahan, sementara konflik agraria dapat menyangkut perebutan penguasaan dan pemanfaatan tanah antara masyarakat, perusahaan, pemerintah, BUMN, atau kelompok masyarakat lainnya.
Beda Hadi, Beda AHY
Pada 21 Februari 2024, Agus Harimurti Yudhoyono dilantik menjadi Menteri ATR/Kepala BPN. Masa jabatan AHY relatif singkat, sekitar delapan bulan. Namun isu mafia tanah menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian besar.
Pada Juli 2024, AHY menyebut terdapat 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi pada tahun tersebut. Dari jumlah itu, 47 kasus telah memasuki tahap penetapan tersangka dengan total 92 tersangka.
Sebanyak 21 kasus telah masuk tahap P21 dengan 36 tersangka. Objek tanah dalam kasus-kasus tersebut mencapai 198 hektare dan pemerintah menyatakan potensi kerugian negara serta masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp5,16 triliun.
Salah satu kasus yang mendapat perhatian adalah sengketa lahan 82,6 hektare di Grobogan, Jawa Tengah. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan akta otentik dan pengalihan hak atas tanah. Pemerintah memperkirakan potensi kerugian mencapai Rp3,41 triliun apabila memperhitungkan investasi yang terhambat.
Di Jawa Timur, Satgas Anti-Mafia Tanah juga mengungkap perkara di Banyuwangi dan Pamekasan dengan lima tersangka.
Pendekatan AHY memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya menempatkan sengketa tanah sebagai masalah administrasi. Ketika ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, penggelapan atau penyerobotan, penegakan hukum menjadi bagian penting dari penyelesaian. Namun pada masa yang sama, konflik agraria yang lebih struktural tetap bermunculan.
Kasus lahan pembangunan Bandara VVIP IKN menjadi salah satu contoh. AHY menyatakan pemerintah akan mengawal persoalan lahan tersebut. Pada saat itu, sembilan petani di Penajam Paser Utara telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menghalangi pembangunan bandara.
Kasus semacam ini memperlihatkan kompleksitas sengketa tanah: di satu sisi ada kebutuhan pembangunan dan kepastian hukum bagi proyek negara; di sisi lain terdapat masyarakat yang mengklaim hak atas tanah dan merasa kepentingannya belum diselesaikan. Artinya, pemberantasan mafia tanah dan penyelesaian konflik agraria tidak selalu berada dalam jalur yang sama.
Catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) memberikan gambaran berbeda mengenai skala persoalan. Sepanjang 2024, KPA mencatat sedikitnya 295 letusan konflik agraria dengan luas wilayah mencapai sekitar 1,11 juta hektare. Konflik tersebut berdampak terhadap 67.436 keluarga di 349 desa.
Sektor perkebunan menjadi salah satu sumber konflik terbesar dengan 111 kasus. Infrastruktur menyumbang 79 kasus. Data tersebut penting karena memperlihatkan bahwa persoalan agraria tidak dapat disamakan dengan kasus mafia tanah.
Mafia tanah dapat ditindak melalui penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, dan proses peradilan. Tetapi konflik antara masyarakat dan perusahaan atau masyarakat dengan negara membutuhkan penyelesaian mengenai siapa yang berhak atas tanah, bagaimana status tanah ditetapkan, apakah izin dan hak yang melekat di atas tanah sah, serta bagaimana masyarakat terdampak mendapatkan pemulihan.
Karena itu, ketika satu kasus mafia tanah selesai, bukan berarti persoalan agraria di wilayah tersebut otomatis selesai.
Nusron Wahid dan Konflik Agraria yang Terus Berulang
Nusron Wahid dilantik menjadi Menteri ATR/Kepala BPN pada Oktober 2024. Sejak awal menjabat, Nusron menempatkan penyelesaian sengketa sebagai salah satu prioritas bersama reforma agraria dan penataan kembali penguasaan tanah.
Pada akhir 2024, Nusron menyampaikan terdapat 5.973 kasus konflik agraria yang tercatat sepanjang tahun tersebut. Ia membaginya berdasarkan intensitas. Sebagian besar, 5.552 kasus, dikategorikan sebagai konflik berintensitas rendah seperti persoalan antar-individu dan warisan. Sementara 374 kasus termasuk konflik berintensitas tinggi, antara lain masyarakat dengan korporasi, antarkorporasi, serta konflik yang melibatkan aset negara.
Pembagian ini menunjukkan upaya pemerintah untuk membedakan karakter kasus. Sengketa warisan tentu membutuhkan mekanisme berbeda dengan konflik antara petani dan perusahaan perkebunan atau masyarakat dengan pemegang konsesi.
Setahun setelah menjabat, ATR/BPN melaporkan menerima 6.015 kasus pertanahan pada periode Oktober 2024-Oktober 2025. Pemerintah menyatakan 3.019 kasus atau sekitar 50 persen telah diselesaikan melalui mediasi, verifikasi data, dan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah.
Kementerian juga menyatakan 3.006 kasus lainnya masih dalam proses. Namun di sinilah kritik dari masyarakat sipil kembali muncul.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika pada September 2025 menyampaikan kritik terhadap mekanisme penanganan konflik agraria pemerintah.
Menurut Dewi, organisasi masyarakat sipil telah berulang kali menyerahkan data konflik kepada Kementerian ATR/BPN, tetapi sebagian data tersebut dinilai belum ditindaklanjuti.
Ia menggambarkan persoalannya bukan lagi sekadar ketiadaan kanal pengaduan, melainkan bagaimana pengaduan tersebut diterjemahkan menjadi penyelesaian konkret.
KPA bahkan menyatakan ada data yang telah berulang kali diserahkan kepada kementerian, tetapi tetap diminta kembali oleh jajaran kementerian.
Kritik itu memperlihatkan jurang antara dua ukuran keberhasilan. Pemerintah mengukur penyelesaian melalui jumlah kasus yang dimediasi, diverifikasi atau ditutup. Sementara organisasi masyarakat sipil melihat keberhasilan dari apakah konflik di lapangan benar-benar berakhir dan hak masyarakat benar-benar dipulihkan.
Perbedaan ukuran inilah yang membuat persoalan agraria sulit dibaca hanya melalui angka penyelesaian pemerintah.
Catatan KPA memperlihatkan persoalan yang lebih mengkhawatirkan. Sepanjang 2025, KPA mencatat sedikitnya 341 konflik agraria di Indonesia. Konflik tersebut mencakup sekitar 914.575 hektare dan berdampak terhadap 123.612 keluarga di 428 desa.
Jumlah itu meningkat sekitar 15 persen dibandingkan 2024 yang mencatat 295 konflik. KPA menyebut kenaikan tersebut merupakan kombinasi antara konflik lama yang belum terselesaikan dengan munculnya konflik-konflik baru.
Dengan kata lain, persoalannya bukan hanya berapa banyak konflik yang dapat diselesaikan dalam satu tahun, tetapi juga berapa banyak konflik baru yang muncul pada periode yang sama.
Jika konflik lama ditutup tetapi konflik baru terus lahir, maka jumlah keseluruhan persoalan tidak otomatis menurun. (M Hafid)