features

Lipsus Pasal Penyelundupan: Ruang Kritis dalam Pembuatan UU

Penulis Aswandi AS
Oct 25, 2026
Ilustrasi: Pasal selundupan dari Senayan. (Foto: Dok. ThePhrase.id/Ferian Ibrahim)
Ilustrasi: Pasal selundupan dari Senayan. (Foto: Dok. ThePhrase.id/Ferian Ibrahim)

ThePhrase.id - Sebuah Undang-Undang  yang telah diundangkan  dan masuk dalam lembaran negara  sudah melalui proses panjang.  Selama dalam proses itu, sering terjadi adanya pasal-pasal baru atau pasal selundupan yang tidak ada dalam pembahasan bersama antara DPR dengan Pemerintah.  Pasal itu adalah pesanan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan memanfaatkan ruang atau celah tahapan proses pembentukannya. 

Adapun proses pembentukan Undang-Undang (UU) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (yang telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, UU No. 13 Tahun 2022, dan UU No. 1 Tahun 2026).

Berdasarkan Undang-Undang itu, ada 5 tahapan pembuatan undang-undang. 

  • Tahap 1. Perencanaan

Pada tahap ini Rancangan Undang-Undang (RUU) direncanakan secara terpadu melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk jangka menengah, selama 5 tahun, dan  skala prioritas (1 tahun). Prolegnas disusun bersama oleh DPR, DPD (untuk hal-hal tertentu), dan Pemerintah melalui Kementerian Hukum. RUU yang masuk Prolegnas wajib disertai dengan Naskah Akademik, kecuali untuk RUU tertentu seperti RUU APBN, penetapan Perpu menjadi UU, atau pencabutan UU).

  • Tahap 2. Penyusunan RUU

RUU dapat diusulkan oleh DPR, Presiden, atau DPD, sesuai kewenangannya.  RUU yang diajukan disusun melalui proses perumusan, penelitian, hingga harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Pada tahap ini, masyarakat memiliki ruang untuk memberikan masukan atau partisipasi publik.

  • Tahap 3. Pembahasan di DPR dan Presiden

Pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan melalui dua tingkat pembicaraan. Pembicaraan Tingkat I, pembahasan yang dilakukan dalam rapat komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran, atau Panitia Khusus (Pansus) bersama dengan menteri yang ditugasi oleh Presiden. Pembicaraan Tingkat II, yakni  pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR yang mendengarkan pendapat mini fraksi, pendapat DPD, dan keputusan akhir. Apabila tidak tercapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

  • Tahap 4. Pengesahan oleh Presiden

RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden,  diserahkan kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang dengan cara dibubuhi tanda tangan. Jika dalam waktu 30 hari sejak RUU disetujui bersama, Presiden belum menandatanganinya, RUU tersebut sah secara otomatis menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.

  • Tahap 5. Pengundangan dan Penyebarluasan 

Undang-undang yang telah sah wajib diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Setelah diundangkan, Undang-Undang tersebut resmi berlaku, mempunyai kekuatan mengikat, dan disebarluaskan kepada masyarakat oleh DPR dan Pemerintah.

Penyelundupan pasal

Penyelundupan pasal adalah pasal yang tidak ada dalam perencanaan atau pembahasan bersama, tetapi muncul setelah Undang-Undang itu disahkan.  Hal ini sangat sering terjadi dalam proses legislasi di Indonesia.  Pasal selundupan paling sering terjadi pada tahap pembahasan dan transisi menuju tahap pengesahan.

1.Tahap Pembahasan (Rapat Kerja / Rapat Tim perumus):
Pada tahap ini pasal-pasal selundupan sering kali disisipkan secara diam-diam, tidak melalui naskah awal yang dibahas secara transparan,  yang terjadi ketika pembahasan berjalan tertutup, terburu-buru, atau dilakukan di luar jam sidang resmi. Pada titik ini, pengawasan publik dan partisipasi masyarakat sangat lemah.

2.Tahap Pasca-Persetujuan Bersama / Menjelang Pengesahan
Pada tahap ini perubahan atau penambahan redaksi/substansi pasal kerap kali dilakukan setelah tercapai persetujuan bersama antara DPR dan Pemerintah, sebelum naskah akhir diserahkan untuk diundangkan atau ditandatangani.

Mengapa hal ini sering terjadi?
Penyebab terjadinya pasal selundupan ini karena minimnya transparansi.  Pembahasan yang tertutup atau dikebut dalam waktu singkat membuat publik, bahkan sebagian legislator, luput mengecek draf akhir.  Adanya Metode Omnibus atau penggabungan berbagai macam materi hukum dalam satu undang-undang raksasa menciptakan celah untuk menyelipkan aturan sektoral yang tidak berkaitan dengan usulan awal. (Aswandi AS)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic