
Thephrase.id - Hampir dua pekan sejak Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), namun perdebatannya di meja publik masih berlangsung hingga hari ini.
Perdebatan itu bukan soal mengapa MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan tersebut, melainkan perkara yang dianggap lebih esensial, yakni soal pengakuan MK yang tidak menemukan bukti meyakinkan ijazah setara SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan dugaan adanya pasal selundupan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dua hakim MK Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra sempat mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU pada persidangan yang digelar Rabu (30/9). Pasal tersebut mengatur pengecualian dokumen bukti kelulusan sekolah menengah atas dalam keadaan tertentu bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan tersebut dipersoalkan karena dianggap berpotensi memengaruhi cara KPU memeriksa persyaratan pendidikan Gibran. Selain itu, banyak pihak menduga KPU, yang kala itu dipimpin Hasyim Asy'ari, sengaja menyelundupkan pasal tersebut ke dalam PKPU.
Perdebatan kian meruncing ketika Ahmad Doli Kurnia Tandjung, yang menjabat Ketua Komisi II DPR RI pada 2023, menyatakan bahwa ia tidak menemukan pasal tersebut dalam dokumen resmi yang diterima ataupun dalam materi yang dibahas bersama KPU 2023 lalu. Ia mempertanyakan bagaimana pasal yang mengatur pengecualian dokumen pendidikan itu kemudian tercantum dalam peraturan final.
Doli mengungkapkan bahwa Komisi II menerima surat permohonan konsultasi dari KPU pada 15 September 2023. Menurutnya, surat itu dilampiri daftar perubahan pasal dan rancangan lengkap PKPU, tapi tidak ada Pasal 18 ayat (3).
“Jadi sebetulnya, setahu saya, sepengetahuan saya, memang ayat itu nggak ada,” kata Doli, Kamis (8/10).
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah bahwa pasal tersebut merupakan selundupan. Menurutnya, ketentuan tersebut telah dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
Hasyim menyebut konsultasi rancangan PKPU dilakukan pada September 2023. Ia mengklaim rumusan yang kemudian menjadi Pasal 18 ayat (3) semula tercantum sebagai Pasal 19 ayat (2) dalam rancangan yang dibahas.
Hasyim menegaskan dokumen kesimpulan itu ditandatangani sejumlah pejabat, termasuk dirinya, Doli selaku Ketua Komisi II DPR saat itu, serta perwakilan lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah.
Menurut Hasyim, Doli juga hadir dalam rapat tersebut bersama Arsul Sani, yang ketika itu merupakan anggota Komisi II DPR dan kini menjabat hakim MK. Ia menyatakan tidak ada catatan keberatan dari peserta rapat terhadap ketentuan yang sekarang dipersoalkan.
“Lupa boleh, munafik jangan,” kata Hasyim yang ditujukan kepada Doli dan Arsul Sani.
Kaitannya dengan Gibran
Pasal yang diperdebatkan dinilai memiliki kaitan erat dengan Gibran, sebab terdapat pengecualian dalam hal persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.
Pasal 18 ayat (1) huruf m mengatur bukti kelulusan pendidikan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi. Adapun Pasal 18 ayat (3) berbunyi:
“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”
Inti ketentuan itu adalah pengecualian terhadap bentuk dokumen kelulusan yang biasanya dipersyaratkan dalam administrasi pencalonan, dalam keadaan tertentu ketika bakal calon tidak mempunyai bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Sementara pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Kondisi itu bertentangan dengan pernyataan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sekolah menengah luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Kendati begitu, Hasyim membantah adanya niat untuk meloloskan kandidat tertentu. Ia menjelaskan bahwa ketentuan itu muncul berdasarkan masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, antara lain berkaitan dengan persoalan penyetaraan dokumen pendidikan.
Hasyim menyatakan bahwa penyusunan PKPU telah melalui proses kelembagaan. Ia juga menegaskan bahwa dokumen pendidikan Gibran sebelumnya pernah digunakan dalam pencalonan pada Pilkada Surakarta 2020 dan, pada saat pencalonan presiden-wakil presiden, KPU tidak melihat alasan untuk melakukan klarifikasi tambahan. (M Hafid)