features

Lipsus Pasal Selundupan: UU Cipta Kerja Menguntungkan Siapa?

Penulis M. Hafid
Oct 25, 2026
Ilustrasi pasal selundupan. Foto: ThePhrase.id
Ilustrasi pasal selundupan. Foto: ThePhrase.id

Thephrase.id - Menjelang enam tahun Undang-Undang Cipta Kerja melantai di pelataran regulasi di Indonesia sejak pertama disahkan pada 2 November 2020 oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), masih lekat di dalam ingatan akan janji-janji manis seperti membuka lapangan kerja, mempercepat investasi, hingga meningkatkan daya saing ekonomi.

Janji “surgawi” itu bermula ketika Presiden Jokowi kala itu menyampaikan pidato dalam acara pelantikan pada 20 Oktober 2019. Dalam pidatonya, ia mengeluhkan banyaknya aturan yang tumpang tindih, prosedur perizinan yang berbelit, serta ketidakpastian hukum sehingga menjadi hambatan bagi investasi dan penciptaan lapangan kerja Indonesia.

Beberapa waktu setelah pidato itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja kemudian masuk dalam agenda legislasi dan diserahkan kepada DPR pada Februari 2020. Pemerintah mengusung pendekatan omnibus law, yakni berbagai ketentuan dari puluhan undang-undang diubah melalui satu regulasi besar. Cakupannya tidak hanya ketenagakerjaan, tetapi juga perizinan usaha, lingkungan hidup, pengadaan tanah, investasi pemerintah, dan percepatan proyek strategis nasional.

Pemerintah menilai pendekatan ini menjanjikan penyederhanaan birokrasi. Perusahaan diharapkan lebih mudah membuka usaha dan memperluas kegiatan ekonomi, sementara investasi baru diharapkan menciptakan pekerjaan bagi masyarakat.

Namun, sejak awal kemunculannya melahirkan perdebatan sengit di sejumlah kalangan, tak terkecuali para buruh. Mereka mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan regulasi tersebut, mengingat mereka adalah kelompok yang paling langsung terkena dampaknya.

Selain itu, penolakan buruh berpusat pada kekhawatiran bahwa perubahan aturan ketenagakerjaan akan memperbesar fleksibilitas perusahaan tanpa memberikan jaminan yang sepadan kepada pekerja.

Ada beberapa ketentuan yang dipersoalkan oleh mereka, antara lain soal perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya atau outsourcing, upah, pesangon dan pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga waktu kerja dan istirahat.

Disahkan di tengah penolakan

Pada 5 Oktober 2020, DPR menyetujui RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna. Keputusan itu diikuti gelombang demonstrasi buruh, mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil di berbagai daerah. Penolakan tidak hanya menyangkut substansi ketenagakerjaan, tetapi juga proses pembahasan, keterbukaan dokumen, serta dampak aturan terhadap lingkungan dan hak masyarakat.

Pada 2 November 2020, Presiden Joko Widodo menandatangani UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pengesahan tersebut tidak mengakhiri kontroversi. Sebaliknya, perbedaan versi dokumen yang beredar dan persoalan prosedur pembentukan undang-undang turut memperbesar keraguan publik.

Puncak persoalan hukum datang pada 25 November 2021. Melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan memerintahkan perbaikan dalam waktu dua tahun. Undang-undang tersebut tetap berlaku selama masa perbaikan sesuai amar putusan, tetapi proses pembentukannya dinilai memiliki cacat konstitusional yang harus dibenahi.

Pemerintah kemudian menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, yang ditetapkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 pada 31 Maret 2023. 

Masyarakat adat terusir dari tanahnya sendiri

Salah satu ruang lingkup UU Cipta Kerja adalah investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional (PSN). Dalam kerangka ini, pemerintah berupaya mempercepat pembangunan dengan menyederhanakan sejumlah proses administrasi dan mengintegrasikan ketentuan lintas sektor.

Pemerintah menilai percepatan proyek dibutuhkan untuk mengatasi hambatan infrastruktur, meningkatkan konektivitas, mendorong kegiatan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja. Namun, ketika percepatan menjadi prioritas, masyarakat adat akan tergilas dan terusir dari hak atas tanah yang sudah ditempati secara turun temurun.

Investor dan pemrakarsa proyek biasanya memiliki akses terhadap konsultan hukum, ahli pertanahan, pendanaan, serta jalur administratif untuk memenuhi persyaratan proyek. Sebaliknya, komunitas lokal dapat menghadapi keterbatasan dokumen, biaya pendampingan, akses informasi, dan kemampuan mengikuti proses birokrasi yang panjang.

Jika pengakuan wilayah adat membutuhkan waktu bertahun-tahun, sedangkan perencanaan pembangunan berlangsung lebih cepat, posisi tawar masyarakat dapat melemah sebelum sengketa benar-benar diselesaikan.

Dampaknya juga tidak selalu berupa penggusuran secara langsung. Masyarakat dapat kehilangan akses terhadap hutan, sungai, lahan pertanian, atau jalur menuju tempat sakral. Ada pula risiko perubahan mata pencaharian, masyarakat yang sebelumnya mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan menjadi lebih bergantung pada pekerjaan upahan atau pembelian kebutuhan dari pasar.

Pekerjaan baru yang diciptakan proyek tentu dapat memberikan manfaat. Namun, pekerjaan tersebut belum tentu tersedia bagi seluruh warga terdampak, belum tentu berlangsung dalam jangka panjang, dan belum tentu menggantikan nilai ekonomi maupun sosial dari tanah yang hilang.

Ada pasal yang muncul, lalu menghilang

Kontroversi UU Cipta Kerja tidak hanya menyangkut isi kebijakan. Pada Oktober 2020, perhatian publik juga tertuju pada perubahan naskah undang-undang yang dikirimkan DPR kepada pemerintah untuk diundangkan.

Salah satu persoalan yang mencuat adalah hilangnya ketentuan mengenai Pasal 46 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dari naskah UU Cipta Kerja.

Dalam naskah setebal 812 halaman yang diserahkan DPR kepada pemerintah pada 14 Oktober 2020, ketentuan tersebut masih tercantum. Namun, dalam naskah setebal 1.187 halaman yang kemudian beredar melalui Sekretariat Negara, ketentuan itu tidak lagi ditemukan. 

Persoalan ini penting karena Pasal 46 UU Migas berkaitan dengan tugas Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), lembaga yang menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha hilir migas sesuai kerangka hukum yang berlaku.

Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas mengatur fungsi badan pengatur dalam kegiatan usaha hilir migas. Pengaturan tersebut berkaitan dengan tugas pengawasan dan pengaturan penyediaan serta pendistribusian bahan bakar minyak dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Dalam proses pembahasan Cipta Kerja, persoalan yang diperdebatkan menyangkut usulan perubahan kewenangan, termasuk penetapan toll fee atau biaya penggunaan jaringan pipa gas. Usulan pemerintah untuk mengalihkan kewenangan tertentu dari BPH Migas kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tidak diterima dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja).

Setelah hilangnya ketentuan tersebut diketahui, pemerintah memberikan penjelasan bahwa penghapusan dilakukan untuk menyesuaikan naskah final dengan keputusan Panja DPR.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum ketika itu, Dini Purwono, menyatakan bahwa ketentuan tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena pembahasan Panja telah memutuskan agar aturan yang berlaku dikembalikan pada ketentuan dalam UU Migas yang sudah ada. Penghapusan itu disebut sebagai koreksi administratif atau kesalahan teknis, dengan sepengetahuan DPR.

Ketua Badan Legislasi DPR saat itu, Supratman Andi Agtas, juga menyampaikan bahwa ketentuan tersebut memang seharusnya dihapus. Jadi UU Cipta Kerja sebenarnya menguntungkan siapa? (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic