
ThePhrase.id - RUU Perampasan Aset telah memberikan harapan tentang pemberantasan korupsi di negeri ini. RUU ini diharapkan dapat membuat jera para koruptor dan dapat menjadi perangkat hukum untuk mengembalikan kekayaan negara yang hilang akibat korupsi dan penyelewengan lainnya.
Namun di balik harapan itu ada juga kekhawatiran RUU Perampasan Aset dapat disalahgunakan sebagai alat politik untuk menyerang atau mengkriminalisasi pihak yang berseberangan. Kekhawatiran itu mencuat karena kewenangan penyitaan aset yang sangat besar tanpa harus menunggu vonis pidana yang berkekuatan hukum tetap (non-conviction based asset forfeiture).
Mekanisme perampasan aset dalam draf itu memungkinkan negara menyita harta pihak tertentu sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah. Hal ini dikhawatirkan dapat dimanfaatkan secara sewenang-wenang oleh penguasa. Apalagi cakupan tindak pidana yang dapat dirempas asetnya cukup luas, tidak hanya menyasar korupsi, tetapi mencakup hingga 13 jenis tindak pidana lain, seperti narkotika, terorisme, hingga kejahatan lingkungan dan ekonomi, sehingga ruang lingkupnya dinilai terlalu longgar dan mudah diinterpretasikan secara subjektif.
Tanpa pengawasan ketat, dikhawatirkan institusi penegak hukum yang menjalankan undang-undang ini dapat disetir oleh kepentingan oligarki atau kekuasaan eksekutif untuk memeras dan membungkam kelompok kritis atau lawan politik.
Mantan Capres 2024 yang juga Mantan Guberur DKI Jakarta, Anies Baswedan mewanti-wanti agar berhati-hati dengan RUU Perampasan Aset di tengah hukum yang masih bisa djadikan sebagai alat politik.
“Kalau ini diselenggarakan dengan ceroboh, oh bahaya sekali. Begitu banyak orang, tidak hanya jadi tersangka tapi hilang semuanya. Dan dalam situasi yang banyak kepatidakpastian seperti sekarang, itu akan menjadi satu cara yang membuat rasa takut lebih dahsyat lagi,” ujar Anies di Jakarta, Sabtu (2/12/2023).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, juga menyatakan kekhawatiran yang sama. RUU Perampasan Aset tak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Dia meminta aturan tersebut tidak menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat hingga mengkriminalisasi lawan politik. Apalagi 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dalam RUU tersebut ruang lingkupnya sangat luas yang tidak hanya menyasar pelaku pidana korupsi.
Mereka yang terlibat narkoba dan psikotropika, terorisme dan penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi serta bahan berbahaya dapat dikenakan UU Perampasan asset.
"Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis," tegasnya.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR tengah mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, perlu ada lembaga kuat yang bisa menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan perampasan aset.
"Untuk itu Komisi III sedang mencari formula terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset," tuturnya.
Menurutnya, harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset. Harus ada pula sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut. Pemberlakuan RUU Perampasan Aset ini, kata Habiburrokhman mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas. (Aswandi AS)