features

Lipsus RUU Perampasan Aset: Jalan Panjang Melintasi Tiga Presiden

Penulis Rangga Bijak Aditya
Sep 06, 2026
RUU Perampasan Aset. (Foto: Dok. ThePhrase.id/Ferian Ibrahim)
RUU Perampasan Aset. (Foto: Dok. ThePhrase.id/Ferian Ibrahim)

ThePhrase.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana bukan merupakan gagasan baru di era Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto. RUU ini telah melewati perjalanan panjang melintasi tiga pemerintahan, yakni Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), hingga Prabowo.

Dalam rentang waktu lebih dari 15 tahun, RUU ini beberapa kali masuk dalam agenda legislasi, disusun ulang, didorong pemerintah, tetapi juga berkali-kali gagal menjadi prioritas pembahasan.

Berawal dari Era SBY

Gagasan awal RUU Perampasan Aset muncul pada era Presiden SBY. Menurut catatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong penyusunan RUU tersebut dan menyerahkannya kepada pemerintah pada 2008.

Pemerintah kemudian melakukan pembahasan lintas kementerian. Berdasarkan catatan PPATK, pembahasan tersebut telah memasuki tahap harmonisasi pada Maret 2012.

 

Baca Selanjutnya: Lipsus RUU Perampasan Aset: Harapan untuk Mengurangi Beban

 

Dengan demikian, pada era SBY sebenarnya telah terjadi proses teknis penyusunan RUU. Draf pertama RUU tersebut juga disebut telah rampung.

Namun, hingga SBY mengakhiri masa jabatan pada 2014, RUU tersebut belum dibawa sampai tahap pembahasan dan pengesahan bersama DPR, hingga akhirnya belum menjadi undang-undang (UU).

Era Jokowi: Masuk Prolegnas, tapi Tak Jadi Prioritas

Memasuki pemerintahan era Presiden Jokowi, perjalanan RUU Perampasan Aset tidak berhenti. Pada 2015, RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah 2015–2019.

Meski demikian, status masuk Prolegnas tidak otomatis berarti langsung dibahas. RUU ini tidak menjadi prioritas pembahasan DPR pada periode tersebut sehingga kembali mengalami penundaan.

Pemerintah kemudian menyusun draf baru pada 2019 dan mengusulkan agar RUU tersebut masuk Prolegnas 2020. Namun, lagi-lagi prosesnya belum berlanjut ke pengesahan.

Dorongan pemerintah menguat pada 2023. Menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Jokowi secara terbuka meminta RUU Perampasan Aset segera diselesaikan. Pemerintah kemudian mengirimkan Surat Presiden (Surpres) beserta draf RUU kepada DPR pada tahun tersebut.

RUU Perampasan Aset kemudian masuk Prolegnas Prioritas 2023 sebagai RUU usulan pemerintah. Namun, hingga Jokowi meninggalkan jabatan pada Oktober 2024, RUU tersebut tetap belum disahkan.

Masuk Babak Baru di Era Prabowo

Babak baru dimulai pada pemerintahan era Presiden Prabowo. DPR memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan tetap mempertahankannya dalam agenda legislasi 2026.

Jika pada pemerintahan era SBY dan Jokowi masalah utamanya banyak berkisar pada penyusunan draf dan tarik-menarik prioritas legislasi, pada periode 2025–2026 pembahasan mulai bergerak lebih konkret di DPR.

Komisi III DPR mulai melakukan pembahasan lebih intensif serta menerima masukan dari berbagai pihak. DPR mencatat puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan kunjungan kerja dalam rangka mendalami substansi RUU.

Artinya, RUU Perampasan Aset saat ini tidak lagi sekadar berada dalam daftar Prolegnas, melainkan telah masuk ke fase pendalaman substansi.

Adapun DPR kini menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026. 

Setelah melewati tiga era pemerintahan, pertanyaan terbesar kini bukan hanya soal kapan RUU Perampasan Aset disahkan, tetapi juga seperti apa aturan yang akhirnya disahkan

Perjalanan panjang tersebut juga menunjukkan bahwa pergantian presiden tidak otomatis memutus umur sebuah RUU. Sebuah rancangan dapat diwariskan dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya selama belum selesai menjadi undang-undang. (Rangga) 

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic