features

Lipsus Skandal Lapas: Kendali Judol dari Penjara

Penulis Rangga Bijak Aditya
Oct 05, 2026
Ilustrasi skandal di lapas. Foto: Dok. ThePhrase.id
Ilustrasi skandal di lapas. Foto: Dok. ThePhrase.id

Thephrase.id - Penjara ternyata tidak selalu menjadi akhir dari praktik kejahatan digital seperti judi online (judol). Judol dapat tetap berjalan dari balik jeruji ketika narapidana memiliki akses ilegal terhadap telepon seluler dan jaringan di luar lapas.

Sejumlah kasus menunjukkan bahwa perangkat komunikasi ilegal di dalam lapas dapat digunakan untuk menjalankan aktivitas kriminal.

Di Lapas Kelas IIA Kotabaru, Kalimantan Selatan, misalnya, petugas menyita ratusan telepon seluler dalam razia sepanjang 2022–2024.

Kepala Lapas Kotabaru mengatakan ponsel tersebut berpotensi digunakan untuk “mengendalikan narkotika, bermain judi online, penipuan, dan menghubungi pihak luar”. Penggunaan ponsel oleh narapidana sendiri merupakan pelanggaran.

Temuan di Lapas Jember juga menggambarkan bagaimana akses tersebut dapat berlangsung. Seorang mantan warga binaan mengatakan ponsel ilegal digunakan sejumlah narapidana untuk bermain judol.

Menurut kesaksiannya, aktivitas itu bahkan dilakukan secara berkelompok di dalam lapas. Kesaksian tersebut merupakan keterangan mantan warga binaan, bukan temuan resmi aparat mengenai sebuah jaringan pengendali judol.

Perputaran Judol Capai Rp86 Triliun Januari—Juni 2026

Persoalan ini menjadi semakin serius karena skala bisnis judol sangat besar. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun dalam 467,32 juta transaksi sepanjang Januari–Juni 2026.

Khusus periode Piala Dunia 2026, deposit terkait taruhan sepak bola mencapai Rp1,02 triliun dalam lebih dari 6 juta transaksi.

Sementara itu, Bareskrim pada Agustus 2026 mengungkap jaringan judol internasional dengan transaksi lebih dari Rp890 miliar selama April 2025–April 2026. Jaringan tersebut memiliki pembagian peran mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening, admin hingga distributor pulsa.

Fakta lain menunjukkan bahwa kejahatan dari balik lapas bukan sekadar kemungkinan. Dalam sejumlah perkara berbeda, aparat pernah menemukan narapidana menggunakan telepon dari dalam penjara untuk melakukan penipuan dan mengendalikan aktivitas ilegal di luar.

Penjara Bukan Akhir dari Kriminal

Karena itu, “mendekam di penjara” tidak otomatis berarti seseorang kehilangan kemampuan menjalankan jaringan kriminal. Namun, penting membedakan antara fakta adanya akses ilegal dan aktivitas judol dari dalam lapas dengan klaim bahwa seorang narapidana tertentu merupakan pengendali jaringan judol.

Untuk klaim terakhir, diperlukan bukti penyidikan atau putusan pengadilan yang secara spesifik membuktikannya.

Upaya menutup celah tersebut kini diperkuat. Ditjenpas menegaskan kebijakan zero HP di dalam blok dan menyatakan razia akan dilakukan secara berkala. (Rangga) 

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic