
Thephrase.d - Tembok penjara seharusnya menjadi batas terakhir bagi seorang narapidana dalam melakukan kejahatan. Namun dalam sejumlah perkara narkotika yang terungkap dalam dua tahun terakhir, tembok itu justru tidak selalu menghentikan jaringan kejahatan.
Telepon genggam, jaringan lama, kurir di luar penjara, pemasok narkotika hingga dugaan keterlibatan oknum petugas menjadi bagian dari mata rantai yang membuat seorang narapidana tetap mampu mengendalikan peredaran narkoba meski secara fisik berada di balik jeruji.
Masalahnya bukan lagi sekadar bagaimana narkoba masuk ke lapas. Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana seorang narapidana masih dapat memesan, mengatur distribusi, menentukan kurir dan berkomunikasi dengan jaringan pemasok di luar lapas.
Pada Desember 2024, pemerintah mengungkap angka yang menunjukkan besarnya persoalan tersebut. Sebanyak 302 narapidana yang disebut mengendalikan perdagangan narkoba dari dalam lapas telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan.
Pada saat yang sama, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyebut 14 pegawai lapas dinonaktifkan berkaitan dengan persoalan narkoba. Mereka terdiri atas kepala lapas, kepala rutan, anggota Kesatuan Pengamanan Lapas, sipir dan pegawai lainnya.
Angka 302 itu bukan berarti terdapat 302 perkara baru dalam satu tahun. Angka tersebut merupakan jumlah narapidana yang dipindahkan berdasarkan penindakan dan asesmen pemerintah. Karena itu, angka tersebut lebih tepat dibaca sebagai gambaran skala narapidana berisiko tinggi yang dinilai masih memiliki kemampuan mengendalikan jaringan.
Salah satu gambaran konkret muncul di Lapas Narkotika Langkat, Sumatera Utara. Seorang narapidana bernama Sayed Abdillah menjadi terdakwa dalam perkara pengendalian peredaran sabu dari dalam penjara. Ia disebut mengendalikan peredaran 11 kilogram sabu menggunakan telepon genggam dari dalam lapas.
Kasus tersebut bahkan mendapat sorotan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara. Ombudsman menilai penggunaan telepon genggam untuk mengendalikan jaringan dari dalam lapas menunjukkan masih adanya persoalan dalam pengawasan.
Kasus lain muncul di Kepulauan Bangka Belitung pada 2026. Polda Kepulauan Bangka Belitung menetapkan seorang narapidana berinisial CH alias KE, warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, sebagai tersangka dugaan pengendalian peredaran sabu dari dalam lapas.
Kasus tersebut bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial FB pada Mei 2026 dengan barang bukti sekitar 1,6 kilogram yang setelah pemeriksaan laboratorium ternyata sebagian merupakan gula batu yang dicampur sabu. Dari pemeriksaan telepon genggam FB, penyidik menemukan komunikasi intens dengan akun bernama "Sinchan".
Penyelidikan kemudian mengarah kepada CH alias KE, narapidana yang sedang menjalani hukuman enam tahun dalam perkara narkotika.
Dalam perkara itu, polisi menyebut narkotika murni yang diamankan mencapai sekitar 616 gram, sementara penyidik menduga jaringan tersebut telah mengedarkan lebih dari dua kilogram sabu sejak Februari 2026.
Perkara itu masih dikembangkan untuk mencari pemasok utama dan jaringan yang lebih besar.
Kasus lain terungkap di Jakarta pada Agustus 2025. Polisi mengungkap jaringan peredaran ganja Medan-Jakarta yang salah satu pengendalinya disebut berada di dalam lapas.
Seorang kurir berinisial OM mengaku diperintah oleh seseorang yang dikenalnya dari lapas narkotika untuk mengambil ganja dari Medan dan mengedarkannya. Polisi menyebut orang dari dalam lapas tersebut berhubungan dengan jaringan di Aceh dan Medan.
Dengan kata lain, fungsi narapidana dalam jaringan tidak harus menjadi orang yang memegang barang. Ia dapat berperan sebagai penghubung, pemberi instruksi atau pengendali distribusi, sementara pekerjaan lapangan dilakukan orang lain.
Mengapa Lapas Jadi Pusat Kendali?
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pernah mengungkap salah satu akar persoalannya adalah narapidana masih memiliki jaringan di luar lapas dan sebagian masih dapat menggunakan alat komunikasi. Persoalan itu menjadi semakin rumit ketika jumlah penghuni jauh melampaui kapasitas.
Pada April 2024, data Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan terdapat 271.385 penghuni lapas dan rutan, sementara kapasitas yang tersedia hanya sekitar 140.424 orang. Artinya terjadi kelebihan penghuni sekitar 97 persen.
Dari jumlah penghuni tersebut, 135.823 orang atau 52,97 persen merupakan narapidana dan tahanan kasus narkoba.
Di Lapas Medan, misalnya, pejabat Ditjenpas saat itu menyebut jumlah penghuni mencapai sekitar 3.000 orang, sementara petugas yang menjaga dalam satu hari sekitar 24 orang.
Kondisi semacam itu membuat pengawasan terhadap komunikasi, pergerakan orang dan masuknya barang menjadi pekerjaan yang sangat berat.
Tetapi kepadatan bukan satu-satunya persoalan. Jaringan kriminal sudah terbentuk sebelum seseorang masuk penjara. Ketika orang tersebut dipidana, jaringan di luar tidak otomatis hilang. Sebaliknya, penjara dalam sejumlah perkara justru menjadi tempat bertemunya jaringan lama, bahkan memungkinkan seseorang tetap mempunyai pengaruh terhadap aktivitas kriminal di luar.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada 2025 menyatakan narapidana tidak dapat bekerja sendiri. Menurut dia, terdapat pemodal dari luar yang memanfaatkan jaringan orang-orang di dalam pemasyarakatan untuk menjalankan operasi.
Artinya, persoalan narkoba dari dalam lapas bukan hanya persoalan seorang napi dengan sebuah telepon genggam. Di belakangnya dapat terdapat struktur yang lebih panjang: pemasok, pemodal, penghubung, kurir, penerima barang, pengedar dan pihak yang mengatur transaksi keuangan.
Ketika Petugas Kadi Mata Rantai
Persoalan semakin serius ketika orang yang seharusnya menjaga pintu penjara justru dituduh membantu membuka akses. Pada November 2024, Polres Indramayu mengungkap kasus peredaran sabu yang melibatkan seorang oknum pegawai lapas berinisial T.
Polisi menemukan sabu yang disembunyikan di area sel. Dari pengembangan perkara, polisi menyebut narkotika tersebut dibawa dari luar dan dititipkan kepada oknum pegawai melalui modus tertentu sebelum masuk ke lingkungan lapas.
Dalam kasus tersebut, Lapas Indramayu memberikan sanksi disiplin kepada pegawai yang bersangkutan.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa rantai peredaran narkoba di lapas tidak selalu berbentuk narapidana yang bekerja sendirian. Ada kemungkinan keterlibatan pihak eksternal dan oknum internal yang memiliki akses ke lingkungan penjara.
Pada Desember 2024, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyebut 14 pegawai dari berbagai posisi telah dinonaktifkan terkait kasus narkoba. Langkah tersebut mencakup pejabat struktural maupun petugas pengamanan.
Sebelumnya, pada September 2024, Bareskrim Polri juga mengungkap perkara tindak pidana pencucian uang hasil peredaran narkotika yang melibatkan seorang narapidana Lapas Tarakan berinisial HS.
Polri menyebut hasil analisis PPATK menunjukkan perputaran uang kelompok HS mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Polisi kemudian menyita aset yang dikaitkan dengan TPPU tersebut dengan nilai sekitar Rp221 miliar.
Dalam perkara itu, 11 petugas Lapas Tarakan sebelumnya diperiksa berkaitan dengan perkara TPPU tersebut. Namun pemeriksaan atau dugaan keterlibatan tidak dengan sendirinya berarti seluruh petugas tersebut terbukti melakukan tindak pidana.
Pembedaan itu penting. Dalam pemberitaan mengenai kejahatan di lapas, status seseorang harus dibedakan antara diperiksa, diduga, ditetapkan sebagai tersangka dan telah terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
Penjara Bukan Pemutus Jaringan Kejahatan
Seseorang yang telah dijatuhi hukuman penjara secara hukum telah kehilangan kebebasan bergeraknya. Namun berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa hukuman penjara tidak selalu memutus hubungan seseorang dengan jaringan kriminal.
Sebagian narapidana masih memiliki jaringan di luar. Sebagian masih berusaha memperoleh alat komunikasi. Sebagian bahkan masih mampu mengatur distribusi narkotika tanpa memegang barang secara langsung.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar seberapa tinggi tembok penjara dibangun. Yang jauh lebih menentukan adalah apakah komunikasi ilegal dapat diputus, jaringan finansial dibongkar, pemasok di luar ditangkap, kurir dihentikan dan setiap oknum internal yang membantu dapat diproses.
Jika hanya narapidana yang dipindahkan sementara jaringan di luar tetap berjalan, pusat kendali mungkin saja berpindah tempat.
Dan jika narkoba terus menjadi sumber keuntungan yang sangat besar, penjara tidak serta-merta menjadi akhir dari aktivitas kriminal. Dalam sejumlah kasus, ia justru menjadi salah satu titik baru dalam jaringan tersebut. (M Hafid)