trending

Logo Halal Indonesia Diganti, Apa Sebabnya?

Penulis Haifa C
Mar 13, 2022
Logo Halal Indonesia Diganti, Apa Sebabnya?
ThePhrase.id – Sertifikasi halal produk tak lagi jadi wewenang Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Sebagai pihak baru yang kini menangani sertifikasi tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan desain logo Halal baru yang berlaku di seluruh wilayah di Indonesia.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Sekretaris BPJPH, Muhammad Arfi Hatim.

Arfi menambahkan, label Halal baru tersebut wajib dicantumkan oleh produk-produk yang telah memperoleh sertifikat Halal. Oleh sebab itu, pihaknya memastikan bahwa label tersebut tidak akan mudah dihapus, dilepas, atau dirusak.

"Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label Halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat Halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat Halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH," imbuh Arfi.

Penetapan label Halal tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang telah resmi disahkan dan ditandatangani oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.

Aqil mengatakan bahwa peraturan yang berlaku mulai tanggal 1 Maret 2022 itu merupakan bagian dari perwujudan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label Halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," kata Aqil.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham (Foto: kemenag.go.id)


Sekretaris BPJPH, Muhammad Arfi Hatim
Makna logo baru Halal BPJPH Kemenag
Aqil menjelaskan bahwa logo baru Halal dibuat sedemikian rupa untuk menggambarkan nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Menurutnya, bentuk dan corak yang digunakan pada logo tersebut merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," terang Aqil.

Selain itu, Aqil juga mengungkapkan bahwa ada makna dari 2 objek pada logo tersebut. Pertama, soal Gunungan adalah susunan rupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal.

Sedangkan objek kedua, perihal motif Surjan atau yang juga disebut pakaian takwa. Hal itu disebutnya mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam, yakni bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman.

Logo baru Halal (kiri) dan logo lama Halal Indonesia (kanan)


"Bentuk tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta. Motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas," ujarnya.

Tak hanya bentuknya, Aqil juga menyampaikan bahwa warna pada logo Halal baru juga mengandung makna tersendiri, yakni ungu sebagai warna utama merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan hijau toska sebagai warna sekundernya mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.

"Warna ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia," tuturnya.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bahwa label Halal baru ini akan diberlakukan secara bertahap secara nasional.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas," tandas Yaqut. [hc]

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic