ThePhrase.id – Demi mendorong terwujudnya ketahanan energi nasional, DPR RI turut memasukkan penggunaan energi nuklir dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (EBT).
Namun salah satu LSM lingkungan, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menemukan bahwa dalam rencana pengembangan nuklir dalam RUU tersebut terdapat adanya political will yang sangat besar.
"Sebagian besar pasal-pasal yang ada dalam bab ketenaganukliran justru pengulangan dari UU Ketenaganukliran yang kemudian juga beberapa sudah diubah dalam UU Cipta Kerja, sekarang muncul lagi dalam RUU EBT," ujar Deputi Direktur ICEL, Grita Anindarini.
Tidak hanya itu, Grita juga mengatakan bahwa selain hanya mengulang pasal-pasal dalam banyak undang-undang yang membahas mengenai penyimpanan limbah lestari dari sisa produksi energi, kebijakan pengembangan energi nuklir ini juga nantinya akan membutuhkan insentif dalam jumlah yang sangat besar.
“Misalnya terkait dengan tempat penyimpanan limbah dibebankan kepada pemerintah, ini merupakan suatu instentif yang sangat besar karena pemerintah yang akan menanggung biayanya.Kami melihat penyimpanan limbah radio aktif itu sangat amat mahal," kata Grita.
Penyimpanan limbah radio aktif memang dapat menghabiskan biaya yang sangat fantastis. Contohnya yaitu seperti di Amerika Serikat. Satu penyimpanan limbah radio aktif di negara adidaya ini dapat menghabiskan biaya sebesar US$ 3,4 miliar, sehingga pembangkit listrik tenaga nuklir yang tak lagi beroperasi masih tetap membayar pajak untuk menanggung tempat penyimpanan limbah radio aktif dalam jangka panjang.
Grita juga menambahkan bahwa pemerintah perlu memperhatikan mengenai aturan pembebanan pajak kepada para pembayar pajak, karena untuk mengembangkan energi nuklir akan membutuhkan biaya yang sangat besar.
“Kami melihat ada beberapa pengaturan dalam RUU EBT sangat loss, misalnya ada jaminan untuk memberikan kemudahan prosedur biaya dan jangka waktu perizinan usaha untuk energi baru, termasuk nuklir masuk di sana," imbuhnya.
Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) (Foto: commuteroutrage)
Sebelumnya, pemerintah mengatakan bahwa energi nuklir dapat berpotensi menggantikan energi fosil di masa depan, dan target pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) akan segera dilaksanakan setelah tahun 2025.
Pemerintah berencana akan membangun pembangkit tenaga nuklir dalam skala kecil, yakni mulai dari 100 megawatt hingga 200 megawatt. Peta jalan pembangunan PLTN saat ini pun bahkan sudah masuk ke dalam strategi besar energi nasional.
Rencananya, pembangkit energi nuklir akan dibangun di pulau Kalimantan. Hal ini dikarenakan pulau tersebut tidak memiliki garis patahan langsung dan gunung berapi aktif, sehingga resiko gempa bumi dan tsunami di Kalimantan tergolong sangat kecil dibandingkan dengan daerah-daerah lain di Indonesia. [hc]