politics

MA Cabut Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Penulis Rangga Bijak Aditya
May 31, 2024
Anggota KPU RI, Idham Holik. (Foto: Instagram/kpu_ri)
Anggota KPU RI, Idham Holik. (Foto: Instagram/kpu_ri)

ThePhrase.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan pihaknya belum menerima dan masih menunggu file resmi terkait hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut syarat batas usia minimal pencalonan kepala daerah.

“Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA,” ucap Idham dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/5) dikutip Antaranews.

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim MA pada Rabu (29/5) mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Partai Garuda terkait syarat batas usia minimal calon kepala daerah, yang tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” bunyi putusan MA.

Putusan tersebut mengubah batas usia calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) minimal 30 tahun, serta untuk calon bupati dan calon wakil bupati minimal berusia 25 tahun terhitung di hari pelantikan saat terpilih.

Pakar Pemilu: Hasil Putusan MA Tak Bisa Diberlakukan di Pilkada 2024

Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menyebut bahwa pencabutan syarat batas usia minimal calon kepala daerah tersebut tak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024.

“Putusan MA soal perhitungan usia calon gubernur terhitung minimal 30 tahun saat pelantikan tidak bisa diberlakukan pada Pilkada 2024,” ujar Titi di Jakarta, Kamis.

Hal itu karena tahap pencalonan kepala daerah saat ini telah berlangsung, sudah ada calon kepala daerah yang melalui jalur perseorangan menyerahkan syarat dukungan dan tengah verifikasi administrasi. 

Adapun calon-calon yang telah menyerahkan syarat-syarat tersebut masih berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.

“Artinya, rangkaian proses pencalonan jalur perseorangan dilakukan dengan keberlakuan syarat usia yang masih menggunakan ketentuan berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub/cawagub dan 25 tahun untuk calon di Pilkada Kab/Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon,” jelasnya. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic