politics

MA Terima Laporan Tom Lembong terhadap Hakim yang Memvonisnya, Tim Pengacara Soroti Pengakuan Jokowi

Penulis Rangga Bijak Aditya
Aug 06, 2025
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong (tengah). (Foto: Instagram/aniesbaswedan)
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong (tengah). (Foto: Instagram/aniesbaswedan)

ThePhrase.id - Mahkamah Agung (MA) merespons laporan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terhadap majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap dirinya dalam kasus importasi gula.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh MA. Namun, proses penelusuran laporan masih berlangsung karena pengaduan disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Sudah (diterima laporan), tapi baru dilacak karena melalui PTSP,” ujar Yanto saat dihubungi awak media pada Rabu (5/8) dikutip detik.com.

Yanto menyampaikan bahwa laporan yang ditujukan kepada MA dan Komisi Yudisial (KY) sebagai bentuk kritik terhadap proses peradilan itu akan segera ditindaklanjuti.

“Nanti kita tanggapi,” imbuhnya.

Diketahui, Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menangani perkaranya setelah dirinya dibebaskan dari Rutan Cipinang, usai Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada dirinya, sehingga seluruh proses hukum terhadapnya dihentikan.

Pengacara Tom, Zaid Mushafi mengatakan bahwa kliennya menginginkan adanya evaluasi terhadap jalannya proses hukum sejak awal penyelidikan hingga putusan pengadilan.

“Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses sebagai bentuk kritik ya, dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat,” ujar Zaid di Gedung MA, Jakarta pada Senin (4/8) lalu.

Selain melaporkan majelis hakim, Tom Lembong juga menyampaikan laporan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman, terkait tim yang menghitung kerugian negara dalam perkara tersebut.

Jika Jokowi Beri Keterangan Sejak Awal, Proses Hukum Takkan Rumit

Zaid turut menyoroti pernyataan dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo ketika mengakui bahwa kebijakan impor gula merupakan keputusan presiden, yang kemudian disikapi Tom dengan senyuman.

Menurutnya, apabila sejak awal Jokowi memberikan keterangan atau mengakui kebijakan itu adalah instruksinya, proses hukum terhadap Tom tidak akan berlangsung rumit.

“Seharusnya dari awal Pak Jokowi dimintai keterangan. Karena kan di sidang sudah jelas, ahli hukum administrasi negara yang diundang atau dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sudah menyatakan hadirkan aja Pak Jokowi,” jelas Zaid.

Namun, menurutnya, hingga sidang selesai dan vonis dijatuhkan, tidak ada pernyataan resmi dari Jokowi.

“Tapi, sampai sidang diputus, tidak ada keterangan. Sampai putusan sudah berjalan selama satu minggu juga tidak ada keterangan dari Pak Jokowi,” tukasnya.

Sebagai informasi, pengakuan Jokowi yang mendukung Tom tersebut baru disampaikan setelah proses abolisi selesai dan Tom dibebaskan dari rutan. Sebelumnya, pihak pembela Tom memang menyatakan bahwa impor gula merupakan kebijakan presiden, bukan inisiatif pribadi Tom. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic