trending

Mahasiswi UBL Laporkan Dosennya ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Penulis M. Hafid
Apr 15, 2026
ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Istimewa
ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Istimewa

ThePhrase.id - Seorang mahasiswi Universitas Budi Luhur (UBL)berinisial A melaporkan dosennya, Y (48) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelecehan seksual.

"Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (15/4).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2611/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 April 2026. Korban melaporkan Y dengan Pasal 414 KUHP dan atau Pasal 6b dan 6c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Budi mengatakan laporan akan diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku secara profesional, objektif, dan transparan.

Adapun penanganan perkara, kata Budi, akan dilakukan berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS," ujarnya.

Budi mengajak masyarakat untuk tenang dan menghormati setiap proses yang sedang berjalan.

"Dan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti," ucapnya.

Sebelumnya, mahasiswi berinisial A mengaku menjadi korban pelecehan seksual dosennya saat masih berusia 19 tahun. Pengakuan itu disampaikan melalui unggahan di akun Instagram.

A mengaku dilecehkan secara verbal dan non verbal oleh terduga pelaku dalam kurun tahun 2021 hingga 2022.

Rektor UBL Agus Setyo Budi angkat suara dan menyatakan telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan terduga pelaku.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor nomor K//UBL/REK/000/006/02/26 tentang Pembebasan Tugas Bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi Dosen pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 sejak tanggal 27 Februari 2026.

"Berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan Tim Satgas PPKP, maka Universitas Budi Luhur telah mengambil langkah tegas dan terstruktur dengan menonaktifkan (dosen terduga pelaku pelecehan seksual)," kata Agus dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/4).

Dia menegaskan bahwa pihaknya merespons serius segala laporan terkait dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Dia juga menegaskan bahwa kampusnya berkomitmen menjadikan kampus sebagai ruang aman dan terbebas dari semua bentuk kekerasan seksual. (M Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic