
ThePhrase.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan pandangannya mengenai ancaman hukuman yang layak dijatuhkan kepada eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Dalam pernyataannya dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Mahfud MD Official pada Sabtu (11/7), ia menilai Febrie telah memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman paling berat, yakni pidana mati, apabila terbukti bersalah dalam perkara korupsi.
“Hukumannya apa? Menurut saya hukumannya maksimal. Maksimal itu, dengan hukuman pidana khusus, bukan pidana biasa. Pidana khusus itu pidana mati,” ujar Mahfud, dikutip Senin (13/7).
Menurutnya, perbuatan korupsi tidak lagi dapat dipandang sebagai tindak pidana biasa, melainkan telah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa apabila dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Mahfud menekankan bahwa ketentuan mengenai pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa hukuman tersebut hanya bisa diterapkan jika tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dalam empat kondisi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Empat kondisi tersebut yakni ketika korupsi dilakukan saat negara sedang dalam keadaan bahaya, ketika terjadi bencana nasional seperti kasus COVID-19, korupsi dilakukan berulang, dan saat sedang terjadi krisis ekonomi dan krisis moneter.
Adapun Mahfud menilai situasi Indonesia saat ini tengah mengalami krisis ekonomi, yang salah satu penyebabnya ialah konflik global yang tengah memanas seperti di Timur Tengah.
“Di situ memang sudah ada ketentuan bahwa tindak pidana korupsi itu bisa dijatuhi hukuman mati, (salah satunya) saat sedang terjadi krisis ekonomi dan krisis moneter. Kita lihat sekarang, kan krisis sekarang,” jelas Mahfud.
“Dan kita ini sedang galak-galaknya memberantas korupsi, malah dia (Febrie) korupsi dengan gilaan,” tambahnya.
Selain berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, Mahfud juga menilai besarnya barang bukti yang ditemukan serta status tersangka sebagai aparat penegak hukum menjadi faktor yang membuat perkara tersebut memiliki tingkat keseriusan yang tinggi.
Ia berpendapat, apabila hukuman mati tidak dapat diterapkan, maka hukuman penjara seumur hidup selayaknya menjadi pilihan mengingat beratnya dugaan tindak pidana yang dilakukan.
“Hukuman penjara itu maksimal seumur hidup, ya minimal (hukuman) ke situ. Yang kayak gini jahatnya luar biasa Febrie Adriansyah ini, kecuali ada yang takut,” tandasnya. (Rangga)