ThePhrase.id - Bakal calon wakil presiden (cawapres) usungan PDI Perjuangan Mahfud MD menyebut status Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 secara hukum sudah sah.
Hal tersebut merespons hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
“Yang jelas kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres secara hukum sudah sah, sudah selesai,” ucap Mahfud MD usai hadiri acara Rakornas Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu (8/11) dikutip Antaranews.
Mahfud mengatakan dengan diberhentikannya Anwar Usman, tidak menggugurkan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia bakal capres-cawapres.
Mahfud mengatakan berbagai persoalan yang belum terselesaikan di MK saat ini harus diselesaikan. Karena, putusan MK merupakan putusan langsung yang memperoleh kekuatan hukum sejak diucap dan bersifat mengikat.
“Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan, karena putusan MK itu sudah mengikat,” imbuhnya.
Diketahui Anwar Usman merupakan Ketua MK yang mengabulkan syarat batas usia capres dan cawapres berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah pada Senin (16/10).
Melalui putusan tersebut, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat untuk maju sebagai bakal cawapres, diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) dampingi bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto.
Mahfud MD juga mengatakan bahwa masyarakat Indonesia harus tetap mengawasi pergerakan Anwar Usman, karena hanya diberhentikan sebagai Ketua MK, namun tetap menjadi hakim konstitusi berdasarkan putusan MKMK.
“Harus, tidak boleh intervensi, masyarakat akan mengawasi. Kan masyarakat sipil sekarang sangat kuat pengawasannya,” ujar Mahfud.
Masyarakat sipil, lanjut Mahfud, memiliki peran penting dalam mendorong terjadinya putusan MKMK yang mengamil putusan untuk memberhentikan Anwar.
Mahfud menilai keberadaan masyarakat sangat kuat dalam pengawasan. Ia menegaskan bahwa kemenangan diberikan Tuhan kepada rakyat yang memperjuangan kebenaran.
“Tidak bisa menghindar, siapa pun tidak bisa melindungi itu yang sering saya katakana ‘vox populi, vox dei’ suara rakyat adalah suara Tuhan,” tandasnya. (Rangga)