trending

Mahfud MD Sebut KPK Aneh Usai Minta Laporkan Dugaan Mark Up Pembiayaan Kereta Cepat Whoosh

Penulis M. Hafid
Oct 20, 2025
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: dok. Kemenko Polhukam.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: dok. Kemenko Polhukam.

ThePhrase.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melaporkan soal adanya dugaan mark up atau penggelembungan anggaran dalam proyek Kereta Cepata Jakarta-Bandung atau Whoosh.

Menurut Mahfud, KPK bertindak aneh lantaran meminta dirinya untuk melaporkan dugaan mark up tersebut melalui kanal pengaduan masyarakat (dumas) KPK. Seharusnya, lanjut Mahfud, lembaga antirasuah itu langsung turun tangan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, bukan justru menunggu laporan masyarakat untuk mengusutnya.

"Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up  Whoosh. Di dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan," kata Mahfud melalui akun X resminya, dikutip Senin (20/10).

"Bisa juga memanggil sumber info untuk dimintai keterangan," imbuhnya.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) itu menyampaikan, laporan dari masyarakat hanya diperlukan apabila peristiwa dugaan tindak pidana korupsi tidak diketahui oleh APH.

"Misalnya penemuan mayat. Tapi kalau ada berita ada pembunuhan maka APH harus langsung bertindak menyelidiki tak perlu menunggu laporan," ucapnya.

Kesalahan lain dari KPK, kata Mahfud, lembaga tersebut menganggap Mahfud yang mengungkap pertama kali dugaan mark up tersebut. Padahal, lanjutnya, yang pertama kali berbicara adalah Agus Pambagyo dan Antony Budiawan dalam acara dialog di salah satu stasiun televisi swasta.

"Semua yang saya sampaikan sumbernya adalah NusantaraTV, Antony Budiawan, dan Agus Pambagyo yang disiarkan secara sah dan terbuka. Saya percaya kepada ketiganya, maka saya bahas secara terbuka di podcast TERUS TERANG," ungkapnya.  

Oleh sebab itu, Mahfud meminta pihak KPK memanggil dirinya maupun pihak yang membicarakan pertama kali untuk dimintai keterangan apabila berminat untuk menyelidiki kasus Whoosh.

Sebelumnya, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menyarankan agar Mahfud MD melaporkan adanya dugaan mark up tersebut ke KPK.

“KPK mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi awal ataupun data awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka silakan dapat menyampaikan aduan tersebut kepada KPK melalui saluran pengaduan masyarakat,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/10).

Menurut Budi, laporan yang masuk melalui saluran pengaduan masyarakat (dumas) akan dipelajari sebelum akhirnya ditindaklanjuti. Oleh sebab itu, laporan tersebut harus dilengkapi dengan informasi atau data awal kasus yang dilaporkan.

“Tentunya dari setiap laporan pengaduan masyarakat, KPK akan mempelajari dan menganalisis, apakah substansi atau materi dari laporan tersebut termasuk dalam unsur dugaan tindak pidana korupsi atau bukan,” katanya.

KPK, kata Budi, juga akan menganalisis dugaan tindak pidana korupsi itu masuk ke dalam wilayah kewenangan KPK atau tidak. Bila menjadi ranah KPK, maka akan diputuskan untuk ditindaklanjuti ke ranah penindakan, pencegahan, pendidikan, atau koordinasi dan supervisi.

“Kemudian bisa juga dilimpahkan kepada satuan pengawas di internal untuk perbaikan sistem atau tindak lanjut berikutnya,” tandasnya. (M. Hafid)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic