trending

Mahfud MD Sebut Penyadapan Presiden Kasus Terbesar Sepanjang Sejarah Polri, Muncul Dugaan Perintah dari Solo?

Penulis Rangga Bijak Aditya
Nov 04, 2026
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD (kiri) memberikan kritik keras terhadap kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. (Foto: Tangkapan layar YouTube/Mahfud MD Official dan Instagram @listyosigitprabowo)
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD (kiri) memberikan kritik keras terhadap kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka. (Foto: Tangkapan layar YouTube/Mahfud MD Official dan Instagram @listyosigitprabowo)

ThePhrase.id - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD melontarkan kritik keras terhadap kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.

Dalam podcast Terus Terang yang tayang Selasa (3/11) malam, Mahfud menyebut perkara tersebut sebagai kejahatan terbesar sepanjang sejarah Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

“(Kasus) ini merupakan kejahatan yang didugakan paling besar sepanjang sejarah Polri,” ujar Mahfud.

Mahfud menilai kasus penyadapan ini lebih serius dibandingkan kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo, serta perkara Teddy Minahasa yang sebelumnya mengguncang institusi kepolisian.

Menurutnya, persoalan ini jauh lebih serius karena pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah kepala negara sendiri.

“Ndak terbayangkan seorang Kapolri aktif melakukan penyadapan, yang disadap adalah presidennya sendiri. Rakyat Indonesia tersinggung dan marah,” tukas Mahfud.

“Tidak semua rakyat Indonesia mungkin senang dengan presiden sekarang (Prabowo). Tetapi kalau sampai disadap oleh Kapolrinya sendiri, itu satu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara ini,” lanjutnya.

Mahfud bahkan menyinggung kemungkinan adanya kaitan dengan dugaan makar. Ia menekankan bahwa perkara tersebut harus ditangani secara serius dan dibuktikan melalui proses hukum di pengadilan.

Guntur Romli Singgung Dugaan Perintah dari Solo

Sementara itu, politikus Mohamad Guntur Romli turut menyoroti kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah di balik dugaan penyadapan tersebut. Ia mempertanyakan, untuk apa seorang jenderal yang tengah berada di puncak karier (Kapolri) justru menyadap presidennya sendiri, Prabowo.

Guntur kemudian menyinggung hubungan profesional Listyo dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang dahulu mengangkatnya sebagai Kapolri.

“Mustahil korban (Prabowo) menyuruh dirinya sendiri disadap. Artinya, kalau ada perintah, perintah itu datang dari luar struktur resmi negara,” kata Guntur.

“Maka publik wajar bertanya, kepada siapa sebenarnya loyalitas Listyo Sigit? Kepada Presiden yang sah, atau kepada patron lamanya, Jokowi, presiden yang mengangkatnya menjadi Kapolri?” imbuhnya.

Meski demikian, belum ada bukti atau keterangan resmi yang diumumkan penyidik bahwa dugaan Jokowi atau pihak tertentu dari Solo memerintahkan penyadapan tersebut.

“Polri harus menjawabnya dengan pembuktian, bukan membiarkannya jadi rumor liar. Kami mendukung penuh Polri membongkar kasus ini sampai ke akar, jangan berhenti di tiga nama,” tandasnya.

Kronologi Penetapan Tersangka Listyo Sigit dkk

Berdasarkan keterangan Kabareskrim, Komjen Asep Safrudin pada Selasa (3/11) dugaan penyadapan yang dilakukan tersangka berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa verifikasi dan prosedur hukum yang semestinya.

Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan. Petugas yang mengetahui kejadian tersebut kemudian membuat laporan polisi pada Jumat (30/10).

Setelah memeriksa 10 saksi, tiga saksi ahli, serta menyita sejumlah perangkat elektronik, Bareskrim menetapkan tiga tersangka yang berstatus jenderal, yakni Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH).

Ketiganya dijerat dugaan pelanggaran terkait penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Hingga kini, penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic