
ThePhrase.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku bersedih dengan vonis yang dijatuhkan kepada Nadiem Makarim.
Seperti diketahui, Majelis Hakim memvonis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) selama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Divice Management (CDM).
Selain itu, Nadiem juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan lima tahun penjara.
"Saya tentu saja ikut sedih, ikut 'taruhlah jika itu dianggap sebagai malapetaka' ikut berduka kepada Nadiem dan keluarganya," kata Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, dikutip Rabu (1/7).
Secara politis, Mahfud sudah menduga sejak awal bahwa Nadiem akan divonis bersalah, namun tidak membayangkan vonis berat sebagaimana yang telah dijatuhkan pada Selasa (30/6) kemarin.
Mahfud menilai kasus yang menyeret Nadiem sangat kental dengan nuansa politik. Ia merasa Nadiem seakan sengaja digiring agar bisa dijebloskan ke penjara.
"Sejak awal menduga, kan saya katakan 'ini apa sih masalahnya, kok seperti digiring agar Nadiem masuk' tetapi setelah dilihat secara politis, apasih masalah politisnya, kita juga ndak tahu," ujarnya.
Sementara secara yuridis, Mahfud menilai Nadiem tidak terbukti melakukan sebagaimana yang didakwakan oleh hakim. Hal itu didasarkan pada fakta persidangan bahwa tidak ada bukti Nadiem melakukan korupsi.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6), Nadiem dinyatakan melakukan korupsi pengadaan Chromebook secara bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Ketua Majeis Hakim Purwanto S Abdullah.
Perbuatan Nadiem disebut melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujarnya.
Selain itu, Nadiem dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun. (M Hafid)