politics

Mahfud MD Tunggu Hasil Putusan PTUN Terkait Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

Penulis Rangga Bijak Aditya
Oct 09, 2024
Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD saat hadiri acara seminar nasional di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu (9/10/24). (Foto: ThePhrase.id/Rangga Bijak Aditya)
Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD saat hadiri acara seminar nasional di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, Rabu (9/10/24). (Foto: ThePhrase.id/Rangga Bijak Aditya)

ThePhrase - Mantan Menkopolhukam RI, Mahfud MD mengatakan dirinya akan menunggu hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan yang diajukan PDI Perjuangan mengenai penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.

"Ya kita tunggu aja ya. Ndak boleh mendahului pemerintah," ucap Mahfud kepada awak media usai hadiri acara Seminar Nasional Rekonstruksi Kehidupan Demokrasi, Politik, Hukum dan Keadilan Sosial dalam Cita Negara yang Merdeka dan Berdaulat di Auditorium Wisma Kemenpora, Jakarta, pada Rabu (9/10).

Mantan Cawapres nomor urut 3 yang berpasangan dengan Ganjar Pranowo ini tidak ingin mendahului PTUN untuk menjelaskan mengenai konsekuensi apabila gugatan tersebut dikabulkan atau tidak oleh PTUN.

"Ya konsekuensinya nanti akan ditulis oleh putusan pengadilan itu. Kalau dikabulkan (atau tidak), konsekuensinya. Jadi kita tidak bisa mendahului," imbuhnya.

Diketahui, PTUN akan mengumunkan hasil putusan terkait gugatan PDIP soal penetapan Gibran sebagai cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Kamis, 10 November 2024, 10 hari jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, yakni 20 Oktober 2024.

Dalam gugatan bernomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu PDIP meminta PTUN Jakarta mencoret Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres Pilpres 2024.

Sebelumnya, Mahfud sempat memaparkan konsekuensi apabila gugatan tersebut dikabulkan PTUN, dapat membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.

Jika dikabulkannya putusan tersebut tidak dipermasalahkan, maka Presiden terpilih, Prabowo Subianto dapat memilih dua orang untuk menggantikan wakilnya dan kemudian diajukan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. (Rangga)

Tags Terkait

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic