
ThePhrase.id - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD mengungkapkan dua hal yang menjadi celah terjadinya jual beli perkara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku.
Kedua hal itu adalah restorative justice (keadilan restoratif) dan plea bargaining (tawar menawar hukuman). Menurut Mahfud, dua mekanisme itu sangat rawan disalahgunakan oleh penegak hukum.
Pasalnya, lanjut dia, restorative justice dan plea bergaining itu memiliki sifat yang mengedepankan kesepakatan dan saling tawar menawar yang berpotensi terjadinya penyimpangan hukum.
"Ya bisa saja, misal restorative justice, Anda jadi jaksa atau penyelidik nanti ketemu penjahat, jangan rame-rame ini selesaikan saja. Karena itu pembicaraannya tawar menawar, nanti bisa disepakati lagi," kata Mahfud MD dalam keterangannya, Senin (5/1).
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengungkapkan bahwa pernyataanya itu didasarkan pada realita yang terjadi di lapangan, bahwa restorative justice kerap menjadi alat main mata antara petugas dan penjahat.
"Sesuatu yang tidak bisa di-restorative justice-kan, mungkin, bisa jadi tetap di-restorative justice-kan. Restorative justice kan sudah lama ada, dan itu nyatanya banyak tawar menawar di lapangan," terangnya.
Dengan demikian, mantan Menko Polhukam itu menyarakan agar restorative justice itu diberi batasan yang ketat. Baginya, metode itu dapat diberlakukan untuk tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman dua tahun.
"Ukuran bagi saya, yang bisa di-restorative justice-kan semestinya yang ancaman hukumannya hanya dua tahun, bukan lima tahun. Kalau ancaman hukuman lima tahun sudah kejahatannya agak berat dan tidak bisa dinegokan," tuturnya.
Plea bargaining pun demikian, bagi Mahfud, metode ini berpotensi terjadinya penyimpangan hukum lantaran adanya tawar menawar besaran hukum dan ganti rugi.
"Misal, saya mengaku, sadar, siap dihukum sekian dengan membayar ganti rugi sekian, di plea bargaining juga bisa," paparnya.
Apabila kejahatan berat diproses menggunakan plea bargaining, maka tidak akan menimbulkan efek jera. Dengan begitu, kata Mahfud, profesionalisme penegak hukum menjadi titik kunci dalam menjalankan KUHP maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas turut mengamini potenis terjadi penyelewengan dalam penerapan restorative justice, termasuk adanya potensi salah tafsir dalam penegakan hukum.
Supratman mengatakan, tidak semua perkara pidana bisa menggunakan metode restorative justice. Bahkan, metode itu dilarang digunakan untuk pidana berat.
"Jadi untuk RJ (restorative justice) itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan juga pencucian uang, termasuk kekerasan seksual. Jadi sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ, sesuai dengan KUHAP yang baru," kata Supratman dalam konferensi pers pelaksanaan KUHP dan KUHAP, Senin (5/1).
Larangan itu, kata Supratman, dimaksudkan untuk memberi rasa keadilan bagi publik dan memastikan hukum berjalan secara tegas. (M Hafid)