
ThePhrase.id - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti adanya pengepul yang mengembalikan uang ke para calon perangkat desa dalam kasus pemerasan mantan Bupati Pati, Sudewo.
Menurut Boyamin, pengepul itu layak untuk ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Soal jadi tersangka atau tidak itu ya KPK boleh menentukan itu. Tapi menurut saya ya layak jadi tersangka juga," kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (1/2).
Boyamin menukil Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur soal pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.
Bagi Boyamin, pengepul itu dipastikan tidak akan mengembalikan uang pemerasan apabila Sudewo tidak ditangkap KPK.
"Bisa jadi itu pengepul itu (uang pemerasan) bisa jadi tilep untuk dirinya sendiri ataupun dipotong bagiannya dia, gitu kan," ujarnya.
Oleh sebab itu, Boyamin menilai pengepul tetap melakukan pidana dan harus dihukum. Dia lantas meminta KPK untuk memeriksanya.
"Kalau diminta keterangan (KPK) itu sudah wajib itu," tuturnya.
Boyamin berpandangan bahwa pengepul punya peran sentral dalam perkara ini. Sebab, lanjutnya, upaya pesan pemerasan oleh Sudewo tidak tersampaikan tanpa adanya pengepul.
"Ditambah sisi penting 'pengepul' ini untuk diproses hukum karena bahkan untuk membuka kotak pandora. Versi saya, dugaan perbuatan lancung ini sudah berlangsung lama, justru dengan mereka diminta pertanggungjawaban akan buka. Proses-proses ini sebelumnya, di pemerintahan sebelumnya, sebelum Sudewo malahan," pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap ada pengepul yang mengembalikan uang ke masing-masing calon perangkat desa dalam kasus Sudewo.
Namun, KPK menegaskan bahwa pengembalian dana itu tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.
"Pada beberapa hari yang lalu, kami juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul ini yang juga kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa, sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1). (M Hafid)