
ThePhrase.id – Pemerintah Maladewa resmi menerapkan larangan merokok dan penggunaan produk tembakau bagi generasi yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2007. Kebijakan ini mulai berlaku pada Sabtu (1/11/2025) dan menjadikan Maladewa sebagai negara pertama di dunia yang melarang tembakau secara nasional.
Menurut Kementerian Kesehatan Maladewa, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk melindungi generasi muda dari bahaya tembakau sekaligus menegaskan komitmen pemerintah terhadap Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Larangan tembakau mencerminkan komitmen kuat pemerintah untuk melindungi kaum muda dari bahaya tembakau,” tulis pernyataan resmi Kementerian.
Dalam peraturan baru ini, individu yang lahir pada atau setelah 2007 dilarang membeli, menggunakan, maupun menjual produk tembakau, termasuk rokok, cerutu, rokok elektrik, dan vape. Penjual wajib memverifikasi usia pembeli sebelum transaksi dilakukan.
Pelanggar akan dikenai sanksi tegas: penjual bisa didenda hingga 3.200 dolar AS (sekitar Rp53 juta), sementara pengguna perangkat vape dapat didenda 320 dolar AS (sekitar Rp5,3 juta). Larangan ini juga berlaku bagi wisatawan yang berkunjung ke Maladewa.
Melansir cnnindonesia.com, Pemerintah Maladewa sebelumnya juga telah memperketat kebijakan terkait tembakau, termasuk membatasi jumlah produk tembakau yang boleh dibawa wisatawan, yakni maksimal 200 batang rokok, 25 cerutu, atau 250 gram produk tembakau untuk penggunaan pribadi. Selain itu, sejak 15 November 2024, Maladewa juga melarang impor rokok elektrik dan produk vaping.
Kebijakan baru ini merupakan kelanjutan dari usulan Presiden Mohamed Muizzu pada awal 2025 yang kemudian disetujui kabinet. Sebagai bagian dari langkah menuju generasi bebas rokok, pemerintah juga menaikkan batas usia legal merokok dari 18 menjadi 21 tahun mulai November 2025. [nadira]