
ThePhrase.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), Choirul Anwar (CA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan perusahaan yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran selama periode 2016–2024. Selain menimbulkan kerugian negara, praktik tersebut diduga berdampak pada menurunnya kualitas fasilitas dan kesejahteraan satwa di Kebun Binatang Surabaya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja mengatakan, selama menjabat sebagai Direktur Utama, CA diduga memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance mencairkan dana perusahaan dan membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah anggaran digunakan untuk kebutuhan operasional.
Namun, hasil penyidikan menunjukkan sebagian dana diduga dialihkan untuk pengeluaran yang tidak sesuai peruntukan, kegiatan fiktif, hingga kepentingan pribadi. Pada periode 2023–2024, pengeluaran kas yang diduga tidak sah itu disebut turut mendapat persetujuan Direktur Keuangan berinisial MN.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, kerugian negara mencapai Rp10.209.664.735,60. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp7,4 miliar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Penyidik juga menemukan CA merangkap sejumlah jabatan strategis, yakni sebagai Direktur Utama, Direktur Operasional, sekaligus Direktur Keuangan. Menurut Kejati, rangkap jabatan tersebut membuat mekanisme pengawasan internal tidak berjalan efektif karena tersangka memiliki kewenangan menyetujui sekaligus menandatangani dokumen pertanggungjawaban keuangan.
Salah satu modus yang diungkap penyidik ialah manipulasi anggaran pakan satwa. Dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pakan dan perawatan hewan diduga dipangkas, sementara laporan keuangan tetap mencatat anggaran telah digunakan sebagaimana mestinya.
Dugaan penyimpangan itu disebut berdampak pada operasional kebun binatang. Fasilitas menjadi kurang terawat, sejumlah wahana tidak berkembang, dan kondisi satwa ikut memburuk akibat perawatan yang tidak optimal.
"Satwa-satwa juga menjadi kurang sehat, kurus, bahkan cenderung mati karena perawatan yang buruk. Salah satu modusnya adalah tentang anggaran pakan binatang," terang I Gede Punia Atmaja.
Atas perbuatannya, CA dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, kuasa hukum CA, Edward Dewaruci, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak melihat adanya cacat formil dalam penetapan tersangka. Meski demikian, pihaknya berencana mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kliennya bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. [nadira]