politics

Masa Tenang Pemilu 2024, KPU Sampaikan Imbauan dan Larangannya

Penulis Rangga Bijak Aditya
Feb 12, 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sampaikan imbauan dan larangan selama masa tenang Pemilu 2024. (Foto: KPU RI)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sampaikan imbauan dan larangan selama masa tenang Pemilu 2024. (Foto: KPU RI)

ThePhrase.id - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki masa tenang sejak Minggu (11/2) dengan berakhirnya masa kampanye pada Sabtu (10/2) lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampaikan imbauan dan larangan yang perlu diperhatikan selama masa tenang.

“Harus dipastikan hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya,” ucap anggota KPU RI Idham Holik di Jakarta, Minggu (11/2) dikutip Antaranews.

Masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung selama tiga hari, pada tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, atau satu hari menjelang hari pencoblosan surat suara Pemilu 2024.

Imbauan untuk Tim Kampanye dan Masyarakat

KPU RI mengimbau kepada tim kampanye tiap calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk membersihkan alat peraga kampanye (APK) agar sudah tidak terpasang di manapun selama hari tenang.

Selain itu KPU ingatkan untuk mematuhi aturan-aturan terkait hari tenang dan tidak melakukan aktivitas yang dilarang.

Kepada masyarakat, KPU menyampaikan agar selalu menjaga suasana damai selama masa tenang, dan menolak janji atau imbalan untuk memilih salah satu calon.

Hal-Hal yang Dilarang

Adapun hal-hal yang dilarang berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017, yakni dilarang untuk melakukan aktivitas kampanye dan menjanjikan/memberikan imbalan kepada pemilih untuk; tidak menggunakan hak pilih, memilih pasangan capres-cawapres, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta untuk memilih partai politik peserta pemilu.

Selain itu, hal yang dilarang lainnya yaitu menyiarkan berita, iklan dan/atau rekam jejak peserta pemilu di media massa, serta mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat terkait Pemilu 2024.

Sanksi Pidana bagi Pelanggar

Akan ada sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp48 juta apabila ada yang menjanjikan ataupun memberi imbalan kepada pemilih untuk memilih salah satu kandidat calon.

Ada pula sanksi pidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta terhadap pihak yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat di masa tenang Pemilu 2024. (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic