politics

Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Dimulai, Bawaslu Perketat Pengawasan

Penulis Ashila Syifaa
Nov 24, 2024
Foto: Instagram/bawasluri
Foto: Instagram/bawasluri

ThePhrase.id - Masa tenang pilkada serentak 2024 telah dimulai hari ini, Minggu (24/11) yang akan berlangsung selama tiga hari menjelang pemilihan pada 27 November 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau seluruh pasangan calon kepala daerah, tim kampanye, dan simpatisan untuk memenuhi aturan selama masa tenang Pilkada dilakukan.

Masa tenang pilkada 2024 ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadawal dan Tahapan Pilkada Serentak. 

Melakukan kampanye melalui semua media, baik cetak, elektronik, media sosial, ataupun lembaga penyiaran dilarang selama masa tenang berlangsung. Hal ini termasuk pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 187 Ayat 1. 

Masa tenang dilakukan dengan tujuan agar para pemilih dapat menentukan pilihannya secara objektif tanpa tekanan atau pengaruh tertentu.

Penertiban terhadap sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) juga telah dilakukan di masa tenang Pilkada ini. Bawaslu DKI melaporkan hingga saat in belum ada laporan perihal APK yang belum diturunkan. 

Tak hanya itu, Bawaslu DKI juga melakukan patroli pengawasan politik uang dan mengimbau masyarakat Jakarta untuk melaporkan jika menemukan praktik politik uang, seperti pembagian sembako hingga voucher. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, menegaskan pemberi dan penerima dapat dikenakan sanki pidana, hal ini dilakukan agar Pilkada dapat dilakukan dengan demokratis, jujur, dan adil.

"Pelaku politik uang dapat dijerat dengan pidana pemilihan, baik pemberi maupun penerima. Sanksinya yaitu, hukuman penjara dan denda. Berdasarkan Pasal 73 ayat (4) juncto Pasal 187A UU 10/2016 dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ujar Benny Sabdo, melansir Detik News.

Pilkada serentak akan digelar pada 27 November 2024 di 545 daerah, terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, da 93 kota. Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan hari pemilihan sebagai hari libur Nasional melalui Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 33 tahun 2024. 

“Penetapan hari libur nasional dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,” tulis poin a pertimbangan Keppres tersebut. [Syifaa]

Tags Terkait

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic