
ThePhrase.id - Polisi menetapkan masinis KA Anggrek (dulu KA Argo Bromo Anggrek) sebagai tersangka kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur beberapa waktu lalu.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya mengatakan masinis berinisial AN (37) dinilai terlambat melakukan pengereman (emergency brake) sehingga mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan 16 orang.
Dia mengungkapkan bahwa masinis tersebut melakukan pengereman pada pukul 21.51 WIB ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari lokasi KRL Commuter Line yang ditabrak.
"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," katanya, Selasa (29/9).
Dalam kasus tersebut, AN disangka melanggar Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
AN terancam hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara. Ia akan segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, terjadi kecelakaan antara kereta api jarak jauh (KAJJ) Argo Bromo Anggrek (sekarang KA Anggrek) relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi dengan KRL jurusan Cikarang nomor PLB 5568A sekitar pukul 20.52 pada Senin malam.
Adapun titik kejadian tersebut berada di emplasemen Stasiun Bekasi Timur KM 28+92.
Akibatnya sebanyak 16 orang penumpang KRL meninggal dunia dan 107 lainnya mengalami luka-luka. (M Hafid)