ThePhrase.id - Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyebut saat ini banyak yang gunakan cara primitif dalam demokrasi di Indonesia, yakni menggunakan lembaga hukum sebagai alat politik.
“Demokrasi Indonesia dibangun dengan cara-cara yang primitif saat ini. Pasalnya, lembaga hukum dijadikan sebagai alat politik,” ucap Masinton di Jakarta, Kamis (7/9) dikutip Antaranews.
Hal tersebut merupakan respons terkait dipanggilnya Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar oleh KPK, yang diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012 lalu. Saat itu Muhaimin Iskandar menjabat sebagai erupakan Menteri Tenaga Kerja RI.
Masinton menegaskan bahwa demokrasi harus berdiri di dua kaki, yaitu politik dan ekonomi, serta harus berkepastian hukum.
“Jadi, apa pun kami harus kawal, penuh dengan keringat, darah, nyawa, dan air mata. Demokrasi hari ini kekuasaan menggunakan cara-cara yang primitif dan menggunakan alat hukum untuk menjegal sana-sini,” tandasnya.
“Kalau ada kasus hukum 11, 12 tahun itu, ya, kalau saya lihat itu pengadaan barang, diaudit. Itulah kepastian hukum, bukan ditabung. Itulah yang saya bilang ini cara-cara primitif,” lanjut Masinton.
Meski begitu, ia mengaku bahwa pernyataannya bukanlah untuk mendukung Muhaimin. Melainkan ia berharap adanya kepastian hukum agar Indonesia dapat menjadi negara yang lebih baik dan beradab.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta untuk tidak membangun ataupun mengarahkan opini terkait pemanggilan Muhaimin oleh penyidik KPK berhubungan dengan situasi politik saat ini.
“Ini murni penegakan hukum, jangan ada yang membangun opini lain,” ujar Firli menjawab pertanyaan awak media ketika berada di Palangka Raya, Kamis (7/9).
Upaya yang dilakukan KPK, lanjut Firli, merupakan proses hukum. Ia menyatakan KPK menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK yaitu profesional, akuntabel, keadilan, menjunjung tinggi kepastian hukum, serta hak asasi manusia (HAM).
“Dipastikan beliau diperiksa sebagai saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tiga orang tersangka di Kemeterian Ketenagakerjaan,” jelas Firli. (Rangga)