trending

Masuk DKI Wajib Bawa STRP, Ini Cara Daftarnya

Penulis Regita Rahmanissa
Jul 13, 2021
Masuk DKI Wajib Bawa STRP, Ini Cara Daftarnya
ThePhrase.id – Sejak diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021, pemerintah melakukan penyekatan dan pembatasan di berbagai titik untuk mencegah mobilitas warga. Hanya tenaga kesehatan, pekerja sektor esensial dan kritikal yang masih diperbolehkan beraktivitas dan masuk ke DKI Jakarta.

SRTP DKI Jakarta (Foto: instagram/dkijakarta)


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 5 Juli 2021 juga telah memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan yang harus dibawa oleh pekerja. STRP berlaku bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, serta perorangan dengan kebutuhan mendesak.

Dilansir dari akun Instagram resmi @dkijakarta, berikut beberapa kategori pekerja yang wajib memiliki dan membawa STRP selama masa PPKM Darurat wilayah DKI Jakarta:

  1. Pekerja Sektor Esensial, meliputi bidang Keuangan dan Perbankan, Komunikasi dan Informasi Teknologi, Pasar Modal, Industrial Orientasi Ekspor, Perhotelan non penanganan karantina pasien Covid-19, dan Sistem pembayaran.

  2. Pekerja Sektor Kritikal, meliputi bidang Kesehatan, Keamanan, Logistik dan transportasi, Energi, Industri makanan dan minuman, Petrokimia, Semen, Objek vital nasional, Penanganan bencana, Proyek strategis nasional, Konstruksi, Utilitas dasar listrik dan air), dan industri pemenuhan kebutuhan masyarakat.


Bagaimana cara daftarnya? Untuk melakukan permohonan registrasi STRP, para pekerja dengan kedua kategori tersebut wajib menyiapkan beberapa dokumen yakni:

  1. KTP Pemohon

  2. Surat tugas dari perusahaan

  3. Sertifikat vaksinasi (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

  4. Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas)


Panduan pengurusan SRTP DKI Jakarta (Foto: instagram/dkijakarta)


Sementara itu, STRP bagi kategori perorangan dengan kebutuhan mendesak, meliputi kunjungan ke rumah sakit, kunjungan duka atau mengantar jenazah, ibu hamil atau bersalin dan pendampingnya dengan menyiapkan beberapa dokumen berikut:

  1. KTP pemohon

  2. Sertifikat vaksinasi (masa transisi 1 minggu dari diumumkan atau surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat)

  3. Foto 4x6 berwarna


Untuk mengurus STRP wilayah DKI Jakarta, terdapat beberapa tahapan yakni:

  1. Pemohon STRP mengunjungi situs https://jakevo.jakarta.go.id

  2. Mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan

  3. Formulir dan dokumen yang telah diunggah akan diverifikasi oleh UP Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu PMPTSP)

  4. Penerbitan STRP dilakukan oleh DPMPTSP

  5. Mengunduh STRP pada laman https://jakevo.jakarta.go.id

  6. STRP diterbitkan maksimal 5 jam setelah persyaratan lengkap dan terverifikasi.


STRP ini berlaku untuk seluruh pekerja dengan domisili Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), cukup dengan menunjukkan QR Code melalui handphone kepada petugas pengecekan di spot-spot penyekatan.

Namun demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberlakukan kebijakan STRP untuk beberapa kategori pekerja seperti kementerian, lembaga, dan atau instansi pemerintahan.

SRTP bagi pengguna ktransportasi umum (Foto: instagram/dishubdkijakarta)


Selain itu, mengacu pada Surat Edaran (SE) oleh Kementerian Perhubungan Nomor 49 tahun 2021 terkait perjalanan darat, SRTP juga berlaku untuk sejumlah moda transportasi publik di DKI Jakarta antara lain Transjakarta, KRL, dan pengguna jasa ojek online per hari Senin (12/7).

“SE Nomor 50 Tahun 2021 terkait perkeretaapian, menambah ketentuan perjalanan rutin KRL dan dalam wilayah aglomerasi hanya berlaku bagi perjalanan perkantoran sektor esensia dan kritikal sesuai ketentuan,” ujar Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers virtual Jumat, (9/7). (Regita)

Tags Terkait

-

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic