
ThePhrase.id – Kereta api kerap kali menjadi pilihan transportasi favorit masyarakat Indonesia untuk bepergian antar kota. Nyaman, cepat, dan bebas macet membuat kereta api unggul dan banyak dipilih.
Sebelum bepergian menggunakan kereta api, kamu perlu mengetahui aturan bagasi kereta api. Aturan ini wajib dipatuhi oleh seluruh penumpang. Jika melanggar, penumpang dapat dikenakan denda sesuai ketentuan.
Lalu, bagaimana aturan bagasi kereta api? Simak informasinya melansir akun resmi KAI.
Volume maksimal yang diizinkan untuk dibawa oleh penumpang kereta adalah 100 desimeter kubik (dm3) dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x30 cm. Sementara berat maksimal yang dianjurkan oleh KAI adalah sebesar 20 kilogram.
Oleh karena itu, koper yang dapat dibawa ke dalam kabin kereta adalah ukuran 26 inci. Bagi penumpang yang membawa koper di atas 26 inci, maka akan dikenakan ketentuan bea bagasi. Biaya kelebihan bagasi disesuaikan dengan kelas keretanya dengan ketentuan, Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi.
Namun, apabila dimensi koper lebih dari 70 cm x 48 cm x 60 cm atau 200 dm3, maka tidak diperkenankan masuk ke dalam kereta dan disarankan untuk menggunakan jasa pengiriman, seperti yang disediakan oleh KAI Logistik.
Setiap penumpang disarankan hanya membawa maksimal dua buah tas atau koper utama. Apabila kamu berencana membawa banyak kantong atau bawaan tambahan, lebih baik dikemas menjadi satu untuk menghemat ruang dan memudahkan penyimpanan di dalam kereta api.
Pembatasan ini ditetapkan agar barang bawaan tidak mengganggu kenyamanan penumpang. Jadi, setiap penumpang perlu bijak dan menyesuaikan barang bawaan sesuai ketentuan.
Selain menyesuaikan berat, volume, serta jumlah bawaan, ada beberapa barang yang dilarang dibawa dalam perjalanan menggunakan kereta api. Barang-barang tersebut termasuk binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, barang yang mudah meledak dan terbakar, serta segala jenis senjata api dan senjata tajam.
Kamu juga tidak diperbolehkan membawa barang berbau busuk, amis, dan atau yang sifatnya dapat mengganggu kesehatan serta kenyamanan penumpang lainnya. Petugas juga berhak melarang penumpang membawa barang yang dinilai tidak pantas diangkut dalam bagasi, seperti papan selancar. Terakhir, penumpang juga diharapkan tidak membawa barang yang dilarang oleh peraturan perundang–undangan.
Untuk barang khusus yang diperbolehkan oleh KAI adalah sepeda lipat yang tidak melebihi 20 kg dengan ukuran roda maksimal 22 inci diameter. Bagi yang bepergian membawa bayi juga diperbolehkan membawa stroller atau kereta bayi lipat. Namun, baik sepeda lipat maupun stroller yang dibawa harus tetap memerhatikan ketentuan berat dan volume yang ada. [fa]