politics

Megawati Soekarnoputri Layangkan Surat Amicus Curiae kepada MK

Penulis Rangga Bijak Aditya
Apr 17, 2024
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan dan menyampaikan surat Amicus Curiae kepada MK, Selasa (16/4/24). (Foto: Instagram/pdiperjuangan)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) menunjukkan dan menyampaikan surat Amicus Curiae kepada MK, Selasa (16/4/24). (Foto: Instagram/pdiperjuangan)

ThePhrase.id - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri layangkan surat Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Surat tersebut diserahkan di Gedung II MK, Jakarta Pusat, diwakili oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat pada Selasa (16/4).

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai WNI mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” ucap Hasto di Jakarta, dikutip Antaranews.

Hasto menunjukkan dan membacakan isi surat di halaman belakang, yang isinya merupakan sejumlah pertimbangan kepada Majelis Hakim MK bertanda tangan Megawati dan seruan merdeka sebanyak tiga kali.

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketok palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911: “Habis gelap terbitlah terang”, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu, timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” papar Hasto membacakan isi surat.

Surat tersebut diterima oleh Immanuel Hutasoit sebagai perwakilan dari MK, kemudian disampaikan kepada Ketua MK Suhartoyo.

Gerindra Yakin MK Kesampingkan Amicus Curiae Megawati

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman yakin MK akan mengesampingkan Amicus Curiae yang disampaikan Megawati Soekarnoputri, karena dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

“Saya menghormati Ibu Megawati sebagai tokoh bangsa, tetapi kami yakin Mahkamah Konstitusi akan mengesampingkan Amicus Curiae yang diajukan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil,” paparnya kepada awak media, Rabu (17/4).

Pasalnya, Amicus Curiae hanya bisa diajukan oleh pihak yang tidak memiliki keterkaitan hukum dengan pihak yang berperkara. Sedangkan Megawati merupakan sosok Ketua Umum PDIP yang merupakan partai pengusung calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, sebagai pemohon perkara PHPU di MK.

Karena itu, Habiburokhman juga yakin bahwa MK akan memutus perkara sengketa pilpres dengan baik dan bijak, serta menolak permohonan yang diajukan kubu 01 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) dan 03 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD). (Rangga)

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic