ThePhrase.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah memasuki masa kampanye mulai Rabu, 25 September 2024, berlangsung selama 60 hari hingga 23 November 2024, usai penetapan nomor urut pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Senin (23/9) lalu.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengingatkan seluruh pasangan calon (paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta pihak-pihak yang terlibat untuk selalu mematuhi aturan kampanye Pilkada Serentak 2024.
“Kami telah sampaikan kepada semua pihak, terutama kepada tim pasangan calon mengenai regulasi teknis penyelenggaraan kampanye. Kami yakin kepada tim pasangan calon beserta relawan terdaftarnya dapat mematuhi aturan-aturan kampanye yang diberlakukan untuk Pilkada Serentak Nasional tahun 2024 ini,” ujar Idham dalam keterangan persnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/9).
Dengan adanya peraturan tersebut, Idham menegaskan apabila terdapat pihak-pihak tertentu mencoba untuk melanggarnya, maka akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
“Saya percaya kepada rekan-rekan Bawaslu akan melakukan penindakan sesuai dengan kewenangan atributif yang diberikan Undang-Undang Bawaslu sesuai dengan tingkatannya,” imbuhnya.
Menurut Idham, pelaksanaan kampanye merupakan representasi atau cerminan dari peradaban demokrasi. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk mematuhi peraturan kampanye yang ada.
“Saya percaya masyarakat Indonesia ataupun pasangan calon seluruhnya, memiliki komitmen yang baik untuk meningkatkan kualitas demokrasi elektoral ini dengan cara mematuhi aturan kampanye,” tandasnya.
- 27 Februari s/d 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan,
- 24 April s/d 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih,
- 5 Mei s/d 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan,
- 31 Mei s/d 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,
- 24 s/d 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon,
- 27 s/d 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon,
- 27 Agustus s/d 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon,
- 22 September 2024: Penetapan pasangan calon,
- 25 September s/d 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye,
- 27 November 2024: Hari pencoblosan/pemungutan suara,
- 27 November s/d 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (Rangga)