trending

Menag Pangkas Peraturan Pendirian Rumah Ibadah

Penulis Nadira Sekar
Aug 06, 2024
Foto: Menag Yaqut Cholil Qoumas (dok. Kemenag)
Foto: Menag Yaqut Cholil Qoumas (dok. Kemenag)

ThePhrase.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini mengumumkan rencana pemangkasan persyaratan untuk pendirian rumah ibadah. Nantinya, proses perizinan tidak akan lagi memerlukan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Keputusan ini diambil setelah diskusi mendalam dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, serta Wakil Menteri Keuangan, Tommy Djiwandono.

"Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi Bapak-Ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas. Pemerintah untuk menunjukkan kehadirannya, maka rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," kata Yaqut dalam acara Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8) dilansir dari cnnindonesia.com.

Yaqut mengungkapkan bahwa peraturan terbaru ini akan segera diresmikan melalui Peraturan Presiden. Perubahan ini juga telah disetujui oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian.

Dengan dicabutnya kewajiban rekomendasi dari FKUB, diharapkan proses pendirian rumah ibadah dapat menjadi lebih efisien dan tidak terhambat oleh birokrasi yang panjang.

Namun, Yaqut menegaskan bahwa meskipun peraturan ini disederhanakan, masih ada potensi hambatan dalam pendirian rumah ibadah yang mungkin timbul dari kepala daerah yang tetap harus mengeluarkan izin pembangunan.

"Bagaimana caranya agar rumah ibadah ini bisa mudah berdiri setelah rekomendasi juga dipermudah hanya cukup melalui Kementerian Agama? Caranya bagaimana? Maka kader-kader Gerindra harus memenangi Pilkada-Pilkada di daerah yang akan datang," tutur dia.

Tentang FKUB

Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah untuk membangun, memelihara, dan memberdayakan kerukunan umat beragama serta kesejahteraan bersama.

FKUB dibentuk di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Pada tahun 2014, Kemenag mencatat terdapat 33 FKUB di tingkat provinsi dan 465 di tingkat kabupaten/kota. Menurut data Satu Data Kemenag, pada tahun 2022 jumlah FKUB meningkat menjadi 545 unit, terdiri dari 34 FKUB di tingkat provinsi dan 511 di tingkat kabupaten/kota, dengan jumlah terbanyak di Jawa Timur yaitu 38 FKUB di tingkat kabupaten/kota dan 1 di tingkat provinsi. [nadira]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic