
ThePhraseid - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya.
"Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata hakim saat membacakan amar putusan perkara nomor: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jaksel, Selasa (7/7).
Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya cacat formil, sehingga sepatutnya dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Roy Suryo bersikap kooperatif dan tidak ada indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta menghambat proses penyidikan.
Hakim juga menyebut Roy Suryo selalu memenuhi kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan. Oleh karenanya, penyidik dinilai tidak memiliki alasan yang mendesak untuk menangkap dan menahan yang bersangkutan.
Menurut hakim, penyidik seharunya tidak langsung menggunakan upaya paksa, melainkan dapat mengirimkan surat pemanggilan resmi terlebih dahulu.
Sebab, lanjut hakim, penggunaan upaya paksa dalam kasus tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
"Hakim berpendapat tindakan penahanan tidak memenuhi syarat subjektif sudah seharusnya dinyatakan tidak sah," tegasnya.
Ada pun permohonan praperadilan lainnya tidak dikabulkan hakim lantaran dianggap sudah tidak relevan, seperti soal pemulihan harkat dan martabatnya.
Kendati sebagian permohonannya dikabulkan, tidak serta-merta menggugurkan keabsahan proses penyidikan tidak sah.
"Tidak serta merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," terangnya.
Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan rumahnya dalam kasus fitnah ijazah Jokowi.
Dalam gugatannya, Roy Suryo meminta hakim praperadilan pada PN Jaksel menyatakan penggeledahan rumahnya oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.
"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum oleh karena tidak didasari oleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," kata Refly Harun selaku kuasa hukum Roy Suryo saat membacakan petitumnya. (M Hafid)