politics

Mendagri: Pilkada Lewat DPRD Perlu Ubah Undang-Undang

Penulis Rangga Bijak Aditya
Jan 15, 2026
Mendagri, Tito Karnavian. (Foto: Instagram/titokarnavian)
Mendagri, Tito Karnavian. (Foto: Instagram/titokarnavian)

ThePhrase.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), RI Tito Karnavian menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hanya dapat dilakukan apabila Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 terlebih dahulu direvisi.

"Nah, tapi kalau dilakukan dengan pemilihan oleh DPRD maka Undang-Undang Pilkada yang harus diubah," ujar Tito dalam keterangannya di Kota Padang, Selasa (13/1).

Tito menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tetap harus berpijak pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, mekanisme pemilihan melalui DPRD juga sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat tentang kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Ia merujuk Pasal 18 UUD 1945 yang mengatur bahwa gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dipilih secara demokratis. Ketentuan ini, kata Tito, menutup kemungkinan penunjukan langsung oleh pemerintah pusat.

Dengan demikian, apabila pilkada hendak dilaksanakan melalui DPRD, maka jalur demokrasi perwakilan tetap dimungkinkan sepanjang diatur secara jelas dalam undang-undang.

"Demokrasi itu terbagi dua yakni dipilih langsung oleh rakyat dan demokrasi perwakilan. Keduanya sama-sama tidak menyalahi UUD 1945," pungkasnya.

DPR: Pembahasan RUU Pilkada Belum jadi Prioritas

Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani menyatakan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada belum menjadi agenda dalam waktu dekat. Menurutnya, prioritas saat ini masih tertuju pada penyelenggaraan pemilihan umum nasional.

Pasalnya, tahapan yang akan berlangsung lebih dahulu adalah Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

"Pileg dan Pilpres-nya aja belum, gitu," ucap Puan dalam keterangannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, SelasaSelasa (13/1). 

Puan menambahkan, DPR saat ini masih memasuki masa awal persidangan. Oleh karena itu, ia akan mencermati lebih lanjut dinamika politik pascapembukaan masa sidang, terutama perkembangan pembahasan di komisi terkait. (Rangga)

Artikel Pilihan ThePhrase

- Advertisement -
 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic