
ThePhrase.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap berada di wilayah masing-masing dan siaga selama periode menjelang hingga setelah perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia, untuk menunda seluruh perjalanan dinas atau kunjungan ke luar negeri selama 14 hari, yakni pada tanggal 14—28 Maret 2026.
“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” ujar Tito dalam keterangannya, Senin (9/3) dikutip Antaranews.
Tito mengungkapkan bahwa instruksi itu diambil guna memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan berbagai agenda penting menjelang dan selama masa libur Lebaran.
Mendagri juga meminta kepada para kepala daerah untuk melaksanakan sejumlah langkah strategis. Pertama, mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama masa libur Idulfitri, dengan memperkuat koordinasi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain itu, kepala daerah juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan guna mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Pemerintah daerah juga diminta melakukan pemantauan serta pengendalian inflasi di daerah masing-masing, sekaligus memastikan kesiapan berbagai kegiatan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Tito menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan agar kepala daerah tetap berada di wilayah tugasnya sehingga dapat merespons dengan cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.
“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan,” tandasnya.
Adapun SE tersebut sudah ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Luar Negeri (Menlu), serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). (Rangga)