ThePhrase.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, sebagai bentuk perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaaan chromebook.
Sidang perdana praperadilan yang digelar pada Jumat (3/10), diwarnai dengan aksi sejumlah tokoh yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) bagi Nadiem. Amicus curiae merupakan seseorang di luar dari pihak berperkara yang menyampaikan pandangan hukum karena memiliki kepedulian pada suatu perkara.
Ada 12 tokoh yang menjadi amicus curiae yang terdiri dari mantan petinggi Jaksa Agung, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga aktivis antikorupsi. Mereka berpandangan bahwa hakim praperadilan berwenang mengetahui bukti yang membuat penyidik menetapkan tersangka kepada seseorang. Praperadilan seharusnya tidak hanya menguji aspek formal seperti penangkapan, penahanan, hingga penetapan sebagai tersangka.
“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada hakim ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” kata Arsil, peneliti senior pada Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) yang bertindak sebagai perwakilan dari para amicus curiae, pada Jumat (3/10)
Dia menilai, praperadilan selama ini dijalankan dengan cara mengikuti mekanisme hukum acara perdata, yang salah satu prinsipnya adalah siapa yang mendalilkan, maka dia yang membuktikan. Menurutnya, praktik semacam itu harus diubah, yang membuktikan seharusnya bukan dari pihak pemohon, melainkan dari termohon, dalam hal ini penyidik. Sebab, penyidik yang telah mendalilkan ada bukti bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Amicus curiae yang diajukan sebagai pendapat hukum oleh para tokoh tersebut, tidak hanya ditujukan untuk praperadilan Nadiem, melainkan kepada semua praperadilan yang diajakan oleh para tersangka dalam kasus lain.
Hakim tunggal praperadilan Nadiem, I Ketut Darpawan menyampaikan bahwa pendapat hukum oleh amicus curiae hanya bersifat pendapat dan tidak mengikat bagi para pihak yang sedang berperkara. "Apa yang disampaikan ini berupa pendapat tidak mengikat saudara dan tidak mengikat pihak-pihak dalam sidang ini dan tidak ada kewajiban bagi saudara untuk menanggapi," katanya merespons para amicus curiae.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan amicus curiae yang diajukan oleh 12 tokoh itu tidak diatur dalam perundang-undangan. JPU menyatakan pihaknya sudah menyampaikan dalam persidangan bahwa praperadilan hanya bisa menguji aspek formil, bukan materil.
“Kemudian mengenai apakah benar, sangkaan dan tuduhan kepada pemohon tersebut, atau tidak, maka akan dibuktikan dalam putusan pokok perkara dalam pengadilan tindak pidana korupsi,” kata JPU di PN Jaksel, Senin (6/10).
JPU kemudian menyindir para amicus curiae, bahwa seharusnya mereka paham dengan bahaya korupsi yang terus menjangkiti Indonesia. Lebih-lebih, lanjutnya, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang seharusnya diberantas.
“Bahwa nilai-nilai yang hidup di masyarakat mengingat adanya bahaya-bahaya korupsi harus diberantas karena merupakan extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat,” imbuhnya.
Untuk diketahui, berikut daftar 12 tokoh yang mengajukan amicus curiae dalam sidang praperadilan Nadiem:
1. Amien Sunaryadi, Pimpinan KPK periode 2003–2007
2. Arief T Surowidjojo, pegiat antikorupsi dan Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI)
3. Arsil, peneliti senior LeIP Sidang
4. Betti Alisjahbana, pegiat antikorupsi dan juri Bung Hatta Anti Corruption Award
5. Erry Riyana Hardjapamekas, Pimpinan KPK periode 2003–2007
6. Goenawan Mohamad, penulis dan pendiri majalah Tempo
7. Hilmar Farid, aktivis dan akademisi
8. Marzuki Darusman, Jaksa Agung periode 1999–2001
9. Nur Pamudji, Direktur Utama PLN periode 2011–2014
10. Natalia Soebagjo, pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International
11. Rahayu Ningsih Hoed, advokat
12. Todung Mulya Lubis, pegiat antikorupsi dan Pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) (M. Hafid)