
ThePhrase.id - Salah satu kriteria perbuatan dianggap sebagai judi adalah terdapatnya dua pihak atau lebih yang melakukan taruhan. Objek taruhan berupa harta, seperti uang, emas, perak, rumah, tanah, atau benda bernilai lainnya. Aktivitas tersebut menghasilkan kondisi menang dan kalah, di mana pihak yang kalah harus membayar kepada pihak yang menang. Sehingga pihak yang menang berhak memperoleh harta dari pihak yang kalah, sementara pihak yang kalah harus siap kehilangan hartanya.
Akhir-akhir ini judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) menjadi trending dan banyak diminati. Sehingga tidak sedikit dari masyarakat yang terjerat utang sampai mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri, karena ketidakmampuan membayar.
Untuk itu sangat penting untuk disampaikan bahaya judi agar masyarakat memiliki pemahaman serta kepekaan terhadap bahayanya terutama merujuk pada ajaran Islam. Oleh karena itu, perlu langkah preventif sejak dini dengan mengingatkan bahwa perilaku ini dapat merugikan dan merusak kehidupan.
Praktik judi online sebagai bagian dari maisir telah meresahkan masyarakat karena membawa mudarat yang sangat besar, terlebih bagi pelakunya. Terkadang, para pejudi merasa frustrasi terhadap permainan mereka, terus bermain hingga kelelahan dan memaksakan diri, sehingga akhirnya mengambil harta orang lain dengan cara yang batil.
Seorang ulama ahli tafsir dan sastrawan terkemuka yang hidup pada abad ke 5 Hijriah, Imam Az-Zamakhsyari, mengungkapkan bahwa judi dalam ajaran Islam dikenal dengan istilah “al-maisir” (الْمَيْسِر) yang secara bahasa berasal dari kata “yusrun” (يُسْرٌ), artinya adalah mudah. Hal ini dikarenakan judi dianggap sebagai usaha meraih kekayaan tanpa perlu bekerja keras.
Maisir atau judi dalam bentuk apapun, termasuk judi online, adalah perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90)
Judi, termasuk judi online yang kini semakin marak dan mudah diakses melalui internet, telah menjadi fenomena global yang merambah berbagai kalangan dan memberikanancaman serius bagi masyarakat. Selain menjerumuskan seseorang ke dalam dosa, judi online juga dapat menghancurkan perekonomian keluarga, merusak hubungan sosial, dan menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan.
Banyak orang yang terjebak dalam kebiasaan berjudi mengaku kesulitan untuk lepas. Mereka mengalami kecanduan yang membuatnya sulit mengendalikan diri, bahkan saat mereka telah menyadari bahayanya.
Sebuah hasil penelitian yang dilakukan oleh Sriyana (2025), menunjukkan bahwa judi online memiliki dampak signifikan terhadap hubungan sosial, di mana banyak individu mengalami isolasi dan konflik dalam keluarga akibat kecanduan. Dari segi ekonomi, banyak responden melaporkan kerugian finansial yang mengganggu stabilitas keuangan mereka. Secara psikologis, judi online berkontribusi pada peningkatan gejala kecemasan, depresi, dan stres di kalangan pelaku.
Salah satu cara memohon perlindungan kepada Allah, agar dijauhkan dari judi (online) adalah dengan berdoa kepada-Nya. Doa yang bisa kita panjatkan untuk memohon agar kita dan keluarga dijauhkan dari perbuatan judi adalah:
(Allaahummak-finii bi halaalika ‘an haraamika, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak).
Artinya: "Ya Allah, cukupkanlah kami dengan rezeki-Mu yang halal daripada yang haram, dan perkayalah kami dengan karunia-Mu sehingga kami tidak memerlukan selain dari-Mu,".
Sebagai muslim, menjaga keberkahan dalam harta adalah sebuah tanggung jawab besar. Ini bisa dicapai dengan senantiasa memastikan bahwa setiap transaksi yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam. Menghindari judi (online) adalah langkah penting dalam menjaga keberkahan rezeki.
Pendidikan dan penanaman nilai-nilai Islam sejak dini adalah kunci untuk membentuk generasi yang memahami pentingnya harta yang halaldan menjauhi segala bentuk kemaksiatan. (Z. Ibrahim)