ThePhrase.id - Pemusnahan satu ton Milk Bun After You, makanan ringan yang tengah viral asal Thailand oleh Bea Cukai Bandara Sukarno-Hatta pada Jum’at 8 Maret 2024, masih menjadi perbincangan di kalangan netizen Tanah Air. Perbincangan ini bukan saja terkait masalah penindakan atas pelanggaran aturan pengiriman barang atau produk dari luar, tetapi juga konsistensi pemerintah Indonesia dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap warga negara dari produk yang membahayakan kesehatan.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan pemusnahan terhadap 2.564 pcs dan 694 pcs Milk Bun After You senilai Rp400 juta tersebut merupakan hasil dari 33 penindakan yang dilakukan selama bulan Februari 2024. Penindakan tersebut karena melanggar aturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Aturan Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia. Dalam aturan itu, penumpang yang datang dari luar negeri hanya diizinkan membawa makanan olahan pangan dengan maksimal berat 5 kilogram dan untuk tujuan konsumsi pribadi. Apabila barang bawaan itu melebihi berat yang ditentukan, kata Sugeng, penumpang harus punya surat izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM.
Sementara pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) menuturkan bahwa langkah ini merupakan salah satu bentuk upaya perlindungan masyarakat. Makanan yang tidak memiliki izin edar BPOM dikhawatirkan dapat berdampak pada kesehatan masyarakat.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Serang Mojaza Sirait menjelaskan bahwa pihaknya selalu melakukan pengawasan dari sebelum produksi hingga post market. Hal ini meliputi bahan baku apa saja yang akhirnya digunakan dalam pembuatan produk makanan.
"Jadi jangan sampai produk yang beredar di Indonesia itu justru berisiko kesehatan kepada masyarakat baik dari jangka pendek maupun jangka panjang," kata Mojaza.
Viralnya Milk Bun atau roti susu dari Thailand ini setelah beberapa selegram Tanah Air mereview makanan ringan yang dijual di beberapa gerai After You di Bangkok, Thailand. Makanan ini makin jadi perbincangan di Tanah Air setelah para backpacker yang mengunjungi Thailand menjadikan makanan ini sebagai oleh-oleh sekaligus konten media sosialnya.
Beberapa anak muda kemudian memanfaatkan kondisi ini sebagai peluang bisnis dengan menjualnya kembali di Tanah Air dengan harga antara Rp150-200 ribu/ boks. Di Thailand sendiri dijual dengan harga 130 – 165 Baht atau sekitar Rp60.000 – Rp75.000. Pengirimannya dengan menggunakan jastip atau jasa titip melalui mereka yang pergi ke Thailand. Namun karena jumlahnya melebihi batas yang ditetapkan badan POM, produk itu disita dan dimusnahkan oleh pihak bea cukai bandara Seokarano-Hatta.
Seorang ibu rumah tangga, konsumen produk Milk Bun yang tidak mau disebut namanya menilai aksi pemusnahan itu sebagai bentuk kegagapan pemerintah menghadapi pasar bebas karena selama ini tidak membina dan membangun serius produk di negeri sendiri. Akibatnya, Indonesia dengan penduduk terbesar keempat dunia hanya menjadi pasar bagi produk negara lain untuk membangun ekonominya. Skala pasar Indonesia yang sangat besar itu mendorong perusahan multinasional berlomba-lomba memproduksi dan menjualnya produknya di Indonesia.
“Jelas sekali pemerintah kita gagap dan syok melihat cara orang lain menjual produknya dengan melakukan berbagai cara untuk menetrasi pasar dalam negeri kita,” ujar ibu muda yang berprofesi sebagai konsultan itu.
Beberapa netizen menanggapi negatif aksi pemusnahan barang bukti ini, seperti akun @gombalmukiyopujaanku : “jangan sok tegaslah..itu ga lolos kurang duit sogokan aja kok…”
@irmayantidara493 menulis : “jujur ayo orang bandara bukannya di bandara ada jalur gorong gorong kalau bawa barang melebihi ketentuan bisa lolos asal bayar lebih, Cuma ditanya pesawat apa dari mana dan jam berapa, bawaan anda pasti aman mau bawa 1 ton pun, taulah siapa yang main wkwkwkwk. Giliran ini diumbar ke publik tapi yang boroknya dari jaman dulu ditutupin karna ladang uang.
Publik juga menilai miring jika pemusnahan produk itu sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap warga negara. Karena faktanya makanan dan minuman yang biasa dikonsumsi anak-anak yang mengandung gula buatan, aspartame dan berbagai bahan kimia berbahaya lainnya masih beredar di pasaran.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) pernah merilis data yang menunjukkan bahwa prevalensi anak penderita diabetes meningkat 70 kali lipat pada Januari 2023 dibanding 2010.
Direktur Utama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron juga mengatakan pasien anak yang menderita diabetes meningkat sekitar 1.000 kasus pada 2022 dibandingkan 2018.
Pendiri Center for Indonesia’s Strategic Development Initiative (CISDI) Diah Saminarsih mengatakan, data itu menggambarkan situasi “yang sangat mengkhawatirkan” bahwa anak-anak “telah mengadopsi pola hidup tidak sehat”, salah satunya akibat konsumsi makanan berkandungan gula tinggi.
Sama pada temuan IPB tentang beberapa merek terkenal susu formula yang mengandung bakteri sakazaki yang berbahaya untuk bayi. Meskipun putusan MA yang memerintahkan Menkes, BPOM dan IPB membuka merek-merek susu formula yang mengandung bakteri sebagaimana hasil riset IPB pada 2008, namun sampai hari ini, tidak ada satu pun merek susu formula yang disebutkan.
Karena itulah maka, publikasi pemusnahan 1 ton Milk Bun bawaan penumpang dari Thailand itu untuk tujuan apa? Apakah untuk menunjukkan kinerja Bea Cukai melindungi pelaku usaha dalam negeri? Atau BPOM yang telah sigap melindungi warga negara dari produk makanan yang tidak sehat? Atau ada tujuan lain?
Yang pasti aksi pemusnahan itu menjadi publikasi gratis milk bun dan After You untuk segera buka franchise di Indonesia karena pasar Indonesia yang sangat besar. Nilai itu bisa dilihat sekali bakar saja nilainya mencapai Rp400 juta. (Aswan AS)