ThePhrase.id - Pemerintah kembali memperluas akses kepemilikan rumah layak huni melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Kini, masyarakat berpenghasilan hingga Rp14 juta per bulan dapat mengakses program rumah murah ini.
Skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta pekerja sektor formal dan informal yang belum memiliki rumah.
Kenaikan batas penghasilan hingga Rp14 juta ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat kelas pekerja dan keluarga muda.
“Program FLPP terus kami dorong agar masyarakat tidak hanya bisa mengakses hunian, tetapi juga memiliki kualitas hidup yang lebih baik melalui tempat tinggal yang layak dan terjangkau,” ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, melansir indonesia.go.id.
Ketentuan resmi program ini tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang diundangkan pada 22 April 2025 dan berlaku nasional. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui terkait skema KPR FLPP 2025.
Program KPR FLPP 2025 ini menawarkan beberapa keunggulan, antara lain:
Harga rumah subsidi yang ditawarkan juga telah ditetapkan berdasarkan zonasi wilayah, dengan harga rumah maksimal hingga Rp240 juta untuk wilayah Papua dan Papua Barat.
Untuk mengakses program ini, calon pembeli harus memenuhi beberapa syarat utama:
Selain itu, calon debitur wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) yang dikelola oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Berikut batas penghasilan maksimal yang berhak mengikuti program FLPP 2025:
Zona | Wilayah | Batas Penghasilan Maksimal (Umum/Tapera) |
Zona 1 | Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatra, NTB, NTT | Rp8,5 juta – Rp10 juta – Rp10 juta |
Zona 2 | Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepri, Bali | Rp9 juta – Rp11 juta – Rp11 juta |
Zona 3 | Papua dan wilayah pecahannya | Rp10,5 juta – Rp12 juta – Rp12 juta |
Zona 4 | Jabodetabek | Rp12 juta – Rp14 juta – Rp14 juta |
(Keterangan: Batas penghasilan berjenjang untuk yang belum menikah, sudah menikah, dan peserta Tapera.)
Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh calon pembeli rumah dengan skema KPR FLPP.
Berikut simulasi cicilan berdasarkan harga rumah di tiap zona dengan DP 1 persen dan bunga tetap 5 persen.
Zona | Harga Rumah Maksimal | Tenor 10 Tahun | Tenor 15 Tahun | Tenor 20 Tahun |
Zona 1 | Rp166 juta | Rp1.743.081 | Rp1.299.590 | Rp1.084.571 |
Zona 2 | Rp182 juta | Rp1.911.088 | Rp1.424.852 | Rp1.189.108 |
Zona 3 | Rp173 juta | Rp1.816.584 | Rp1.354.392 | Rp1.130.306 |
Zona 4 | Rp185 juta | Rp1.942.590 | Rp1.448.339 | Rp1.208.709 |
Zona 5 | Rp240 juta | Rp2.520.117 | Rp1.878.926 | Rp1.568.055 |
Nilai cicilan tersebut bisa berbeda tergantung kebijakan bank penyalur seperti BTN, BRI, Mandiri, atau BPD setempat. Selain itu, luas bangunan rumah subsidi ditentukan antara 21 m2 hingga 36 m2 dengan luas tanah antara 60 m2 hingga 200 m2.
Semua rumah subsidi wajib memiliki akses air bersih, listrik, dan jaringan jalan. Masyarakat dapat mengakses informasi maupun melakukan pendaftaran melalui aplikasi SiKasep atau bisa secara langsung berkonsultasi dengan pengembang dan bank penyalur resmi. [fa]