e-biz

Mengenal KPR FLPP 2025: Solusi Hunian Terjangkau untuk Keluarga Muda dan Pekerja

Penulis Firda Ayu
May 28, 2025
(Foto: Image by xb100 on Freepik)
(Foto: Image by xb100 on Freepik)

ThePhrase.id - Pemerintah kembali memperluas akses kepemilikan rumah layak huni melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Kini, masyarakat berpenghasilan hingga Rp14 juta per bulan dapat mengakses program rumah murah ini.

Skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta pekerja sektor formal dan informal yang belum memiliki rumah.

Kenaikan batas penghasilan hingga Rp14 juta ini diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat kelas pekerja dan keluarga muda.

“Program FLPP terus kami dorong agar masyarakat tidak hanya bisa mengakses hunian, tetapi juga memiliki kualitas hidup yang lebih baik melalui tempat tinggal yang layak dan terjangkau,” ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, melansir indonesia.go.id.

Ketentuan resmi program ini tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang diundangkan pada 22 April 2025 dan berlaku nasional. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui terkait skema KPR FLPP 2025.

Kemudahan Skema KPR FLPP 2025

Program KPR FLPP 2025 ini menawarkan beberapa keunggulan, antara lain:

  • Suku bunga tetap 5 persen hingga masa pelunasan maksimal 20 tahun.
  • Uang muka ringan, hanya 1 persen dari harga rumah.
  • Cicilan mulai dari Rp1 jutaan per bulan.
  • Bebas PPN dan gratis premi asuransi jiwa dan kebakaran.

Harga rumah subsidi yang ditawarkan juga telah ditetapkan berdasarkan zonasi wilayah, dengan harga rumah maksimal hingga Rp240 juta untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

Syarat Umum Mengajukan KPR FLPP

Untuk mengakses program ini, calon pembeli harus memenuhi beberapa syarat utama:

  • Belum memiliki rumah, baik atas nama pribadi maupun pasangan (jika menikah).
  • Penghasilan sesuai batas maksimal zonasi tempat tinggal.
  • Lolos uji kelayakan kredit dari bank penyalur.

Selain itu, calon debitur wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) yang dikelola oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Batas Penghasilan Berdasarkan Zona

Berikut batas penghasilan maksimal yang berhak mengikuti program FLPP 2025:

Zona

Wilayah

Batas Penghasilan Maksimal (Umum/Tapera)

Zona 1

Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatra, NTB, NTT

Rp8,5 juta – Rp10 juta – Rp10 juta

Zona 2

Kalimantan, Sulawesi, Bangka Belitung, Kepri, Bali

Rp9 juta – Rp11 juta – Rp11 juta

Zona 3

Papua dan wilayah pecahannya

 Rp10,5 juta – Rp12 juta – Rp12 juta

Zona 4

Jabodetabek

Rp12 juta – Rp14 juta – Rp14 juta

(Keterangan: Batas penghasilan berjenjang untuk yang belum menikah, sudah menikah, dan peserta Tapera.)

Dokumen yang Diperlukan

Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh calon pembeli rumah dengan skema KPR FLPP.

Dokumen Pribadi

  • Fotokopi KTP (suami dan istri).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat keterangan belum memiliki rumah (opsional).
  • Buku nikah atau akta cerai.
  • Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi rumah.

Dokumen Penghasilan

  • Karyawan: Slip gaji 3 bulan, surat keterangan kerja,  dan rekening 3 bulan.
  • Wiraswasta: Surat usaha dari kelurahan/OSS, laporan keuangan sederhana, dan rekening koran 3–6 bulan.
  • Pekerja informal/freelancer: Surat penghasilan dari RT/RW, bukti usaha, dan tabungan.

Dokumen Tapera

  • Bukti kepesertaan dan nomor identitas Tapera.

Dokumen Tambahan (dari developer/bank)

  • Surat pemesanan rumah (SPP).
  • Sertifikat tanah, IMB, PBB, denah rumah, dan brosur harga.

Skema Harga Rumah dan Simulasi Cicilan

Berikut simulasi cicilan berdasarkan harga rumah di tiap zona dengan DP 1 persen dan bunga tetap 5 persen.

Zona

Harga Rumah Maksimal

Tenor 10 Tahun

 Tenor 15 Tahun

Tenor 20 Tahun

Zona 1

Rp166 juta

Rp1.743.081

Rp1.299.590

Rp1.084.571

Zona 2

Rp182 juta

Rp1.911.088

 Rp1.424.852

Rp1.189.108

Zona 3

Rp173 juta

Rp1.816.584

Rp1.354.392

Rp1.130.306

Zona 4

Rp185 juta

Rp1.942.590

Rp1.448.339

Rp1.208.709

Zona 5 

Rp240 juta

Rp2.520.117

Rp1.878.926

Rp1.568.055

Nilai cicilan tersebut bisa berbeda tergantung kebijakan bank penyalur seperti BTN, BRI, Mandiri, atau BPD setempat. Selain itu, luas bangunan rumah subsidi ditentukan antara 21 m2 hingga 36 m2 dengan luas tanah antara 60 m2 hingga 200 m2.

Semua rumah subsidi wajib memiliki akses air bersih, listrik, dan jaringan jalan. Masyarakat dapat mengakses informasi maupun melakukan pendaftaran melalui aplikasi SiKasep atau bisa secara langsung berkonsultasi dengan pengembang dan bank penyalur resmi. [fa]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic