education

Mengenal Program Indonesia Pintar, Solusi Pemerataan Akses Pendidikan Anak Bangsa

Penulis Firda Ayu
May 20, 2025
(Foto: Canva Pro)
(Foto: Canva Pro)

ThePhrase.id – Untuk membantu pemerataan akses pendidikan, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghadirkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). 

Bantuan yang diberikan dapat berupa uang tunai, perluasan akses, hingga kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik. 

PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, hingga prioritas untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah. Pendidikan yang diberikan tidak sebatas pada jalur formal SD hingga SMA/SMK, melainkan juga jalur non formal Paket A, B, dan Paket C, hingga pendidikan khusus. 

Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah serta diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. Selain itu, PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)?

Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
    • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
    • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/ dan panti asuhan
    • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
    • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Selain itu, untuk mendapatkan bantuan PIP, kamu perlu terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan ditandai Layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.  Agar terdaftar pada DTKS Kemensos, dapat melalui musyawarah Desa/Kelurahan atau berkoordinasi dengan dinas sosial setempat.

Nantinya, penerima PIP akan mendapatkan buku tabungan Simpanan Pelajar atau SimPel serta kartu debit ATM untuk biaya pendidikan. Dana PIP bukan digunakan untuk membayar Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), tetapi untuk biaya personal siswa terkait pendidikannya.

Dana PIP dapat digunakan penerima PIP untuk membeli buku dan alat tulis, membeli pakaian seragam sekolah/praktik serta perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya), membiayai transportasi Peserta Didik ke sekolah, uang saku Peserta Didik, biaya kursus/les tambahan bagi Peserta Didik pendidikan formal, biaya praktik tambahan, hingga biaya magang/penempatan kerja.

Lantas, berapa besaran bantuan penerima PIP Dikdasmen?

  • Peserta didik SD/SDLB/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000
  • Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375.000
  • Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun; khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp500.000

Melalui laman YouTube Puslapdik Kemendikmen, PIP yang telah hadir selama hampir 10 tahun telah membantu banyak peserta didik untuk tidak putus sekolah.

“Untuk PIP, semoga bisa berlanjut dan bisa membantu murid-murid di Indonesia yang kurang mampu,” ujar Sarah Lataniya Azzahra, salah satu siswa SD penerima PIP. [fa]

Artikel Terkait Pilihan ThePhrase

 
Banyak dibaca
Artikel Baru
 

News Topic