
ThePhrase.id - Ketua DPP Partai Ummat Akytar Muttaqin menyebut Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai gagal paham tentang HAM.
Hal itu berkaitan dengan pernyataan Pigai yang menyebut pernyataan Amien Rais soal hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Seskab Teddy Indra Wijaya melanggar HAM.
"Jadi menurut keyakinan saya, Pak Pigai ini gagal paham ya, HAM untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi itu sudah diatur dalam konstitusi seperti yang disebutkan dalam Pasal 28F. Aneh kalau dikatakan Pak Amien dinyatakan melanggar HAM," kata Akhyar dalam keterangannya, Selasa (5/5).
Ada pun Pasal 28F di UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Akhyar menyebut Amien Rais justru ingin menegakkan HAM sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28J Ayat 2 terkait pernyataan soal Teddy.
"Konstitusi kita jelas sekali kok mengatur, bahwa kebebasan itu harus sesuai dengan pertimbangan moral dan nilai nilai agama, apakah gay itu sesuai moral dan nilai nilai agama?" ucapnya.
Di sisi lain, Akhyar menyebut pernyataan Amien Rais hanya perlu dibantah Teddy jika informasi yang disampaikan tidak benar.
"Kalau Teddy bukan gay, dia tinggal ngomong ke publik bahwa tuduhan Pak Amien nggak benar atau dia gugat balik Pak Amien. Case closed," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menilai pernyataan Amien Rais tidak dapat dikategorikan kebebasan berpendapat, melainkan diduga pelanggaran HAM.
"Pernyataan Pak Amien Rais tidak serta-merta masuk kategori kebebasan berpendapat. Dalam konteks HAM, Pak Amien patut diduga melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia," kata Pigai dalam keterangannya, Senin (4/5). (M Hafid)