
ThePhrase.id - Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin menggelar pertemuan dengan sejumlah purnawirawan TNI di kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta pada Jumat (24/4).
Dalam pertemuan, Sjafrie bersama para purnawirawan TNI yang mayoritas merupakan mantan Panglima TNI serta kepala staf Angkatan itu, salah satu hal penting yang dibahas yakni surat pernyataan niat atau Letter of Intent (LOI) terkait izin lintas udara yang diajukan Amerika Serikat (AS).
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemenhan RI, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan bahwa para purnawirawan memberikan berbagai analisis dan masukan terkait LoI tersebut.
Pandangan yang disampaikan didasarkan pada kepentingan pertahanan nasional dan akan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut oleh pemerintah.
“Purnawirawan tentunya punya pertimbangan, punya analisa yang sangat baik, sehingga nanti mungkin akan juga dibahas dengan kementerian dan instansi terkait, dengan DPR, terkait dengan Letter of Intent tersebut,” ujar Rico dalam keterangan persnya di kantor Kemenhan.
Meski demikian, Rico tidak merinci isi analisis yang disampaikan dalam forum tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh saran dan kritik akan menjadi bagian dari evaluasi dalam penyusunan kebijakan pertahanan ke depan.
“Ke depannya itu akan menjadi bagian dari evaluasi maupun perbaikan ataupun masukan-masukan input dalam pengembangan kebijakan pertahanan negara,” imbuhnya.
Rico turut menanggapi beredarnya informasi mengenai isi surat perjanjian yang menyebutkan adanya kebebasan penuh bagi AS untuk melintasi wilayah udara Indonesia.
Ia menekankan bahwa setiap rencana kerja sama pertahanan telah melalui perhitungan matang dan harus memberikan keuntungan bagi Indonesia, serta tetap memprioritaskan kepentingan nasional.
“Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional,” tukas Rico.
Ia menambahkan bahwa dokumen yang beredar saat ini belum bersifat final dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” tandasnya.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Adapun dalam draf yang beredar, disebutkan bahwa Indonesia membuka izin lintas udara bagi pesawat AS untuk keperluan darurat, penanganan krisis, serta latihan bersama yang disepakati. (Rangga)