
ThePhrase.id - Kementerian Kebudayaan mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dalam mengusulkan hukum adat Larvul Ngabal sebagai warisan budaya takbenda Indonesia.
Dukungan ini disampaikan saat audiensi antara Bupati Maluku Tenggara, Muhammad Thaher Hanubun, dengan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Jakarta pada Selasa (7/4).
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Kebudayaan mengapresiasi komitmen masyarakat Maluku Tenggara yang terus menjaga dan melestarikan hukum adat Larvul Ngabal sebagai bagian penting dari identitas budaya lokal. Upaya ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal di tengah perkembangan zaman.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam proses pencatatan dan pendokumentasian warisan budaya. Menurutnya, langkah tersebut menjadi fondasi utama dalam pengajuan pengakuan di tingkat nasional hingga internasional.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan pencatatan aset budaya secara sistematis serta menyiapkan berbagai dokumen pendukung untuk diajukan ke UNESCO. Selain itu, penetapan cagar budaya di tingkat daerah juga harus terus didorong agar dapat meningkat menjadi cagar budaya nasional.
Restu juga menyoroti peluang pemanfaatan Dana Indonesia Raya sebagai sumber dukungan bagi kegiatan kebudayaan di daerah. Dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh individu, komunitas, maupun lembaga kebudayaan untuk memperkuat ruang publik yang mendukung aktivitas budaya.
"Pemerintah daerah perlu mengawal pencatatan aset budaya secara sistematis, menyiapkan dokumen pendukung untuk diusulkan ke UNESCO. Selain itu, cagar budaya di tingkat daerah juga perlu didorong untuk dapat ditetapkan sebagai cagar budaya nasional," jelas Restu melansir Antara News.
Sementara itu, Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan dokumentasi dan pelestarian hukum adat Larvul Ngabal. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan nilai sosial dan tata kehidupan masyarakat yang berbasis pada kearifan lokal.
Larvul Ngabal sendiri merupakan hukum adat yang mengatur tata tertib sosial, harkat manusia, serta hak kepemilikan. Hukum ini telah diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat di Kepulauan Kei, Maluku Tenggara.
Menurut Bupati Thaher Hanubun, Kepulauan Kei memiliki peran penting sebagai simpul peradaban maritim Nusantara yang masih mempertahankan sistem budaya yang hidup dan berkelanjutan. Budaya Kei tidak hanya diwariskan, tetapi juga menjadi pedoman dalam mengatur relasi sosial, kepemimpinan, hingga kehidupan komunitas sehari-hari.
Ia menegaskan bahwa kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah sangat dibutuhkan untuk memastikan pelestarian budaya di wilayah tersebut dapat berjalan optimal dan berkesinambungan. (Syifaa)